Judi Online
DPR Dorong Sinergi Komdigi, PPATK, dan Kepolisian Berantas Judi Online
Oleh Soleh, meminta aparat kepolisian lebih gencar melakukan penindakan terhadap jaringan pelaku judi online.
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh, meminta aparat kepolisian lebih gencar menindak jaringan pelaku judi online agar mata rantai praktik perjudian digital bisa diputus hingga ke akar.
- Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, kepolisian, serta lembaga keuangan untuk memastikan efek jera bagi pelaku dan pengembang situs judi online.
- Selain penindakan, Oleh mendorong peningkatan literasi digital masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, meminta aparat kepolisian lebih gencar melakukan penindakan terhadap jaringan pelaku judi online.
Oleh menilai, langkah hukum yang tegas menjadi kunci dalam memutus mata rantai perjudian digital yang terus meresahkan masyarakat.
"Pemblokiran harus dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, aparat kepolisian juga perlu gencar melakukan penindakan hukum agar jaringan pelaku bisa diusut sampai tuntas," kata Oleh dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/11/2025).
Ia menegaskan, judi online bukan hanya merugikan ekonomi masyarakat, tetapi juga merusak moral dan ketahanan sosial bangsa.
Oleh menilai, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs.
Ia mendorong adanya sinergi lintas lembaga antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat kepolisian, dan lembaga keuangan guna memastikan efek jera bagi para pelaku maupun pengembang situs.
Sebelumnya, Komdigi mencatat telah memblokir 2,4 juta situs dan konten judi online selama periode 20 Oktober hingga 2 November 2025.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), langkah tersebut berhasil menurunkan nilai transaksi judi online hingga 57 persen.
Nilai transaksi yang semula mencapai Rp359 triliun sepanjang 2024 turun menjadi Rp155 triliun hingga kuartal ketiga 2025.
“Keberhasilan Komdigi dalam melakukan pemblokiran ini merupakan capaian yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online yang telah meresahkan banyak kalangan,” ujar Oleh.
Selain penindakan, Oleh juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi digital masyarakat.
Ia meminta pemerintah terus mengedukasi publik agar tidak mudah tergiur dengan promosi judi online yang kerap menyaru sebagai permainan atau investasi.
“Pemblokiran dan penindakan harus berjalan seiring dengan edukasi. Pemerintah perlu terus mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online, terutama generasi muda yang menjadi target utama promosi digital,” imbuh Oleh.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah telah memblokir 2.458.934 konten dan situs terkait judi online dalam periode 20 Oktober hingga 2 November 2025. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama PPATK di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Judi Online
| Menko Yusril: Perputaran Uang Judi Online Lebih Besar dari Korupsi |
|---|
| 51.611 ASN Main Judi Online, Anggota DPR Minta Pemerintah Bertindak Cepat |
|---|
| PPATK Ungkap 51.611 ASN Teridentifikasi Main Judi Online |
|---|
| Menteri Sosial Pastikan Coret 600 Ribu Penerima Bansos yang Main Judi Online |
|---|
| Bocah SMP di Kulonprogo Utang Rp4 Juta Imbas Terjerat Judol dan Pinjol, Berawal dari Main Gim Online |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.