Minggu, 12 April 2026

Perludem Nilai Putusan MK Terkait Presidential Threshold Jauh dari Logika Konstitusi

"MK tidak yakin dengan keputusannya. Jadi logika yang dibangun menurut kami jauh dari logika konstitusi atau UUD 1945,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. TRIBUNNEWS.COM/ERI KOMAR SINAGA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).

Titi menilai MK tidak yakin dengan keputusan yang menolak menghilangkan parliamentary threshold dalam pencalonan presiden.

Baca: Menkopolhukam Anggap Putusan MK Soal Presidential Threshold Bisa Mengurangi Potensi Konflik

"MK tidak yakin dengan keputusannya. Jadi logika yang dibangun menurut kami jauh dari logika konstitusi atau UUD 1945," kata Titi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Titi menilai, MK dalam menyampaikan argumentasi dalam penolakan menghilangkan PT bagaikan seorang pengamat politik yang sedang berbicara presidensial rasa parlementer.

Baca: Gunung Agung Kembali Erupsi, Ini Imbauan dan Penjelasan BNPB

"Lalu kemudian bicara penyederhanaan partai atau nggak fokus berkaitan dengan argumen konstitusional yang ingin dibangun berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden," tuturnya.

Baca: Begini Uang Proyek e-KTP Sebesar USD 2,6 Juta Dari Mauritius Masuk Jakarta Lewat Keponakan Novanto

‎Masih kata Titi, MK menurutnya dalam berargumen juga tidak menyentuh soal rasionalitas dan relevansi ambang batas pencalonan presiden terkait dengan keberadaan Pasal 6A UUD 1945.

Dirinya menilai, logika yang dapat diterima oleh pihaknya adalah argumen dari dua hakim konstitusi yang dissenting opinion.

"Justru logika dissenting opinion ‎yang snagat bisa diterima. Secara objektig memang logika MK melompat-lompat terkait dengan presidential threshold," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved