Korupsi KTP Elektronik
Mirip Setya Novanto, Fredrich Yunadi Ditangkap di Rumah Sakit
Tim penyidik KPK akhirnya menangkap tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi, di Jakarta Selatan, pada Juma
Penulis:
Abdul Qodir

"Nda ada komentar, nda ada," ucap Fredrich sembari berlalu digiring penyidik ke dalam kantor KPK.
Fredrich tak menggubris saat awak media mengkonfirmasi ketidakberhasilan rencana dugaan "skenario bakpao" terkait Setya Novanto.
Setya Novanto sendiri yang terjerat kasus dugaan korupsi e-KTP tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, keberhasilan pihak KPK membawa ke pengadilan sempat melalui "drama panjang".
Penyidik KPK sempat gagal menjemput paksa Novanto selaku tersangka dari rumah dinas Ketua DPR di Jalan Widya Chandra Jakarta pada 15 November 2017.
Namun, sehari setelahnya pihak KPK justru mendapat informasi Novanto tengah berada di RS Medika Permata Hijau Jakarta Selatan dengan alasan dirawat pasca-terlibat kecelakaan tunggal.
Saat itu, Fredrich menjadi kuasa hukum Novanto dan kerap menjadi orang terdepan saat berhadapan dengan penyidik KPK dan media massa. Ia sempat mengatakan, dahi kiri Novanto mengalami benjol sebesar bakpao akibat kecelakaan tersebut.
Setelah menyertakan pemeriksaan sejumlah dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akhirnya penyidik KPK memindahkan Novanto ke RSCM Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan medis dan perawatan secara objektif.
Akhirnya penyidik membawa Novanto ke kantor KPK dan dilakukan penahanan setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari tim dokter yang menyatakan Novanto sehat dab bisa dilakukan pemeriksaan.
Sejumlah orang kerap menutupi wajah Novanto saat pemindahan dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM.
Dan baru tampak jelas wajah Novanto ketika dia dibawa ke dalam kantor KPK dan saat dilakukan penahanan. Dan terlihatlah, justru hanya ada luka memar di dahi kanan Novanto.
Setelah Novanto mulai diadili di pengadilan, akhirnya penyidik KPK menetapkan mantan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto.
Fredrich bersama dokter Bimanesh Surtarjo diduga "bersekongkol" memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau Jakata pada 16 November 2017, dengan memanipulasi data medis dengan tujuan menghindari panggilan pemeriksaan KPK.
Sebelum Fredrich Yunadi, penyidik KPK lebih dulu menahan dokter Bimanesh Sutarjo, di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dan Fredrich Yunadi segera menyusul Setya Novanto dan dokter Bimanesh Sutarjo untuk dilakukan penahanan serta tinggal di balik jeruji besi.