Selasa, 2 September 2025

Ketua MK Arief Hidayat Akan Diberi Sanksi Berat Jika Melakukan Pelanggaran Etik Sekali Lagi

Tinggal satu pelanggaran lagi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat akan diberikan sanksi berat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Roestandi (kiri) bersama Salahuddin Wahid (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait pelanggaran Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap Ketua MK Arief Hidayat karena melakukan pelanggaran ringan melakukan lobi-lobi politik dengan pimpinan Komisi III DPR RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tinggal satu pelanggaran lagi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat akan diberikan sanksi berat.

Jika mendapat sanksi berat, maka Dewan Etik akan merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Majelis Kehormatan MK tersebut lah yang akan menyidangkan untuk membuktikan apakah hakim tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat untuk diputuskan apakah diberhentikan.

Arief Hidayat kini telah mengumpulkan dua sanksi ringan.

Pertama adalah terkait katebelece kepada bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono pada April 2015.

Baca: Tidak Terbukti Melobi DPR, Ketua MK Arief Hidayat Hanya Mendapat Sanksi Ringan

Salah satu isinya adalah Arief meminta Widyo seolah memberikan perlakuan khusus kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Trenggalek Muhammad Zainur Rochman.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 2 tahun 2004, hakim akan diberikan sanksi berat jika dua kali mendapat sanksi ringan.

"Maka yang ketiga itu akan dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran berat, karena dugaan pelanggaran berat maka ada mekanisme pembentukan majelis kehormatan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaan Dewan Etik terhadap Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/1/2018).

Dua anggota Dewan Etik Mahkamah Konstitusi yakni Salahuddin Wahid dan Bintan Regen Saragih mengatakan Arief Hidayat tidak terbukti melakukan lobi politik kepada Komisi III DPR RI untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai hakim konstitusi dan dibarter dengan pengujian Undang-Undang Pemilu.

Sementara satu lagi anggota yakni Achmad Roestandi berpendapat bahwa Arief Hidayat harus diberikan sanki berat karena yakin Arief melakukannya.

Walau terjadi perbedaan pendapat tersebut, Dewan Etik memutuskan Arief hanya diberikan sanksi ringan karena menemui Komisi III tidak secara resmi sehingga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.

Dewan Etik sebelum memberikan putusan telah memanggil para pihak yakni para pelapor dalam hal ini Koalisi Masyarakat Sipil, Komisi III DPR RI dan Arief Hidayat. Dari unsur Komisi III, Dewan Etik memanggil Bambang Soesatyo, Trimedya Pandjaitanl, Arsul Sani, Desmond J Mahesa, Mulfachri Harahap, Hasrul Azwar Harahap dan Benny Kabur Harman.

Ternyata, hanya Trimedya, Arsul Sani dan Desmond Mahesa yang memenuhi undangan. Dalam kesaksiannya, hanya Desmond yang mengungkapkan telah terjadi lobi politik pada pertemuan yang berlangsung di Hotel Ayana Mid Plaza Jakarta sekitar Nopember 2017 itu.

"Oleh karena itu kami berkseimpulan tidak terjadi lobi, tidak terjadi apa yang dituduhkan di dalam media bahwa terjadi lobi. Jadi itu sama sekali tidak terbuki," kata Salahuddin Wahid.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan