Rabu, 3 September 2025

Ketua MK Arief Hidayat Akan Diberi Sanksi Berat Jika Melakukan Pelanggaran Etik Sekali Lagi

Tinggal satu pelanggaran lagi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat akan diberikan sanksi berat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Roestandi (kiri) bersama Salahuddin Wahid (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait pelanggaran Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap Ketua MK Arief Hidayat karena melakukan pelanggaran ringan melakukan lobi-lobi politik dengan pimpinan Komisi III DPR RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebelumnya Arief dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR, Rabu (6/12/2017).

Arief diduga melobi kepada anggota Komisi III DPR RI, pimpinan fraksi di DPR RI, dan pimpinan partai politik agar DPR mendukung dirinya sebagai calon tunggal hakim konstitusi dan kemudian dipilih sebagai hakim konstitusi perwakilan DPR RI untuk periode 2018-2023.

Arief diduga menjanjikan akan menolak Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) jika ia terpilih kembali.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan