Peredaran Narkoba
Karutan Purworejo Diduga Terlibat Pencucian Uang Bandar Narkoba, Ini Sikap Ditjen PAS
“Kami tetap konsisten pada langkah-langkah yang berkaitan dengan pemberantasan narkoba, termasuk yang menimpa oknum petugas Pemasyarakatan, CAS,”
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah atas dugaan keterlibatan Kepala Rutan Purworejo, CAS, dalam kasus pencucian uang narapidana narkoba, CJK als Sancai.
Meski begitu, Ditjen PAS tetap mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, termasuk bila melibatkan petugasnya.
Baca: Moeldoko Cerita Istrinya Kelabakan Persiapkan Pakaian Jelang Dilantik Jokowi
“Kami tetap konsisten pada langkah-langkah yang berkaitan dengan pemberantasan narkoba, termasuk yang menimpa oknum petugas Pemasyarakatan, CAS,” kata Sekretaris Ditjen PAS, Sri Puguh Budi Utami, Rabu (17/1/2018) dalam keterangannya di Jakarta.
Peristiwa yang menimpa Kepala Rutan Purworejo menurutnya adalah bagian dari oknum yang tidak mewakili sikap keseluruhan petugas Pemasyarakatan.
Baca: Ketika Anies Baswedan Duduk Diapit Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto
Apabila terbukti adanya keterlibatan petugas, baik langsung maupun tidak langsung, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan seberapa besar pelanggarannya.
Terbukti pada tahun 2017 sebanyak 18 petugas Pemasyarakatan diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat perkara narkoba.
Untuk itu, Ditjen PAS terus in line dengan BNN dalam memberantas narkoba, termasuk peredaran-peradarannya.
Baru-baru ini Ditjen PAS juga telah mencanangkan Lapas High Risk di Nusakambangan bagi narapidana high risk yang berpotensi besar mengulangi tindak pidananya.
Baca: Program Jakarta Satu Selain Untuk Kontrol, Juga Bisa Dioptimalkan Untuk Penerimaan Pajak
Petugasnya adalah orang-oang terpilih dan berintegritas yang sudah diasesmen.
Rencananya tahun ini akan segera dioperasikan dimana satu narapidana ditempatkan di satu kamar dan tidak ada komunikasi langsung antar petugas dengan narapidana.
“Kami tetap bersemangat dan yakin masih banyak petugas Pemasyarakatan yang memilki integritas dan komitmen tinggi untuk perang terhadap narkoba seperti yang sering ditegaskan oleh Bapak Menteri,” kata Utami.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Ade Kusmanto, juga menegaskan siapa pun petugas Pemasyarakatan yang terbukti terlibat perkara narkoba akan dijatuhi sanksi berat.