Korupsi KTP Elektronik
Saksi Sebut Proyek e-KTP Bancakan Tiga Partai, Kuning, Merah dan Biru Terlibat
Charles mengatakan saat sidang menyebut kasus dugaan korupsi KTP elektronik melibatkan banyak partai politik.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Dewi Agustina
Ditegur Hakim
Mantan Komisaris PT Gunung Agung, Made Oka Masagung ditegur oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum pada KPK karena sering menjawab lupa dan tidak tahu.
Salah satunya, saat ditanya soal asal uang yang masuk ke rekening perusahaannya di Singapura.
Semula, ia dikonfirmasi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan uang sebanyak 1,8 juta dolar AS dari Biomorf Mauritius, milik Johannes Marliem.
Dia mengaku tidak mengetahui sumber pengirim uang tersebut.
Baca: Rebutan Senjata Api Gara-gara Berpapasan di Tempat Parkir, Kader Gerindra Tewas, Briptu AR Dikeroyok
"Apakah anda pernah transaksi dengan Biomorf Mauritius?" tanya Jaksa Penuntut Umum Ariawan Agustiarto kepada Made Oka.
"Ada pengiriman, saya baru tahu dari penyidik (Biomorf Mauritius sebagai pengirim) sebesar 1.799.842 dolar AS," jawab Made Oka.
Lalu Jaksa menanyakan perihal keberadaaan uang tersebut karena Made Oka langsung melakukan tarik tunai seluruhnya keesokan harinya.
Namun Made Oka beralasan uang itu diberikan ke beberapa pihak, di antaranya ke Muda Ihsan Harahap, anak Made Oka, PT OEM Investment, dan diperuntukan investasi Made Oka.
Jaksa juga mempertanyakan urusan jual beli saham dengan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharja.
Ia hanya mengatakan, seingatnya menerima uang 2 juta dollar yang masuk ke perusahaannya Delta Energy di Singapura.
Saat ditanya kemana uang itu saat ini, Oka mengaku sudah lupa.
"Saya lupa makanya saya minta tolong penyidik. Saya kasih semua data dan surat kuasa karena saya sudah tidak bisa akses lagi sudah ditutup semua rekeningnya," tegas Made Oka.
Selanjutnya ketua majelis hakim, Yanto menanyakan soal rekening Made Oka yang ditutup. Menurut Made Oka, rekeningnya ditutup dengan sendirinya oleh bank.
"Bisa bank menutup tanpa permintaan yang punya?," tanya hakim Yanto kepada Made Oka.