Kamis, 21 Agustus 2025

Hak Angket KPK

ICW Nilai Rekomendasi Pembentukan Dewan Pengawas Sebagai Upaya Terakhir DPR Lemahkan KPK

"Jadi untuk apa lagi Lembaga Pengawas KPK?" Nanti tabrakan lagi," kata Febri.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Febri Hendri. 

Saat ini, rekomendasi pembentukan dewan pengawas tengah dipelajari semua fraksi di DPR. Pansus masih menunggu respons dari semua fraksi di DPR terkait persetujuan pembentukan dewan pengawas.

Saat ditanya posisi KPK yang independen dan tidak dibawahi presiden dan DPR sehingga tak bisa dibentuk dewan pengawas, Masinton menilai, itu pemahaman yang keliru.

Baca: PAN Akan Beri Bantuan Hukum Untuk Zumi Zola

Menurut dia, meski KPK independen, ia tetap lembaga negara.

Baginya, semua lembaga negara, termasuk KPK, dikepalai kepala negara, yakni presiden, sehingga harus mengikuti instruksi presiden.

"Karena dia lembaga yang menggunakan APBN, bukan bantuan, bukan hibah, menggunakan aparatur negara, dia adalah lembaga negara. Mau dia bersifat independen atau apa pun, faktanya dia lembaga negara. Dalam sebuah negara, ada kepala negara, presiden," ujar politikus PDIP itu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan