Rabu, 5 November 2025

UU MD3

Pemerintah dan Mayoritas Fraksi Sepakati Revisi UU MD3 Dibawa ke Paripurna

Supratman berharap Penambahan kursi pimpinan tersebut dapat membuat kinerja legislatif semakin berkualitas.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Sidang Paripurna 

‎Sementara itu anggota Panja revisi UU MD3 dari Fraksi PPP Arsul Sani menyampaikan alasan fraksinya tidak menyetujui draf RUU MD3 dibawa ke paripurna.

Alasannya menurut Arsul terdapat satu materi dalam draf revisi yang mencederai asas konstitusionalitas. Pasal 427 A huruf C menurut Arsul melanggar putusan Mahkamah Konstitusi karena tidak melibatkan DPD dalam pemilihan Ketua pimpian MPR.

Baca: Lihat Kebersamaan Gempita dengan Teman-temannya, Gading Marten Mewek dan Tulis Doa Ini

Pasal tersebut berbunyi:

Bahwa penambahan pimpinan MPR diberikan kepada fraksi yang memproleh suara terbanyak pada pemilu 2014 urutan ke 1, urutan ke 3, urutan ke 6, dan penambahan pimpinan DPR diberikan kepada partai yang memiliki suara terbanyak urutan ke 1.

‎"Bagi PPP kalau pasal ini terus disahkan, ada dua hal yang menurut kami pelanggaran serius. Pertama pengisian penambahan kursi pimpinan wakil ketua MPR melanggar hak konstitusional anggota DPD di tingkat MPR. Bagaimana penambahan pimpinan MPR dengan menghilangkan hak DPD," katanya.

Selain itu penambahan pimpinan juga jangan dimaknai 'diberikan' sesuai frasa yang tertulis dalam draf revisi tetapi harus dimaknai 'dipilih'.

"Mengapa kita anggota dewan membuat sebuah pasal yang isinya bukan ditetapkan tapi diberikan. Ini lebih parah dari UU terdahulu yang dibatalkan.  RUU ini pasal 427 ini memiliki problem konstitusionalitas. Atas dasar itu, PPP tidak menyetujui tidak dilanjutkan pembahasan RUU dalam tingkat lebih lanjut kecuali tingkat konstitusionalitasnya diperbaiki," pungkasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved