Rabu, 5 November 2025

UU MD3

DPR Dikritik Keras Soal Pasal Pidana di UU MD3, Ini Tanggapan Bamsoet

Bamsoet menyatakan parlemen bukan lembaga anti kritik, seperti yang dinilai saat ini akibat pengesahan UU MD3.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, untuk menjerat orang dengan hukum pidana, seseorang tidak perlu menjadi anggota parlemen terlebih dulu.

Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi pandangan negatif sejumlah pihak yang menilai disahkannya Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) akan membuat DPR menjadi lembaga anti kritik dan membungkam masyarakat dan pers dari kebebasan berbicara.

Bamsoet menyatakan parlemen bukan lembaga anti kritik, seperti yang dinilai saat ini akibat pengesahan UU MD3.

Mantan Ketua Komisi III itu menekankan bahwa tiap orang bisa melaporkan siapapun bila ada yang merasa dilecehkan atau difitnah, tidak hanya anggota DPR.

"Tidak perlu menjadi anggota DPR dulu untuk mempidana orang yang melakukan penghinaan, penistaan, pelecehan atau fitnah terhadap diri kita," ujar Bamsoet, Kamis (15/2/2018).

Menurutnya, jika apa yang dilakukan oknum tersebut maduk dalam ranah delik, maka pelaporan bisa saja dilakukan.

"Kalau memenuhi unsur (delik), kita bisa langsung lapor ke penegak hukum, sebagaimana diatur dalam KUHP/KUHAP," tegas Bamsoet.

Baca: Penjelasan Lengkap Dokter Gigi Widya Seputar Bahayanya Menggunakan Abothyl untuk Obati Sariawan

Baca: Hore, Citilink Terbang ke Banyuwangi

Lebih lanjut ia pun menyebutkan yang termasuk dalam delik aduan, mulai dari penghinaan hingga fitnah.

"Penghinaan, penistaan, pelecehan dan fitnah adalah delik aduan," kata Bamsoet.

Sebelumnya, politisi Golkar itu juga menyampaikan dirinya akan mempertaruhkan jabatannya, jika ada masyarakat maupun awai media yang dijerat hukum pidana lantaran mengkritisi anggota dewan.

Hal tersebut karena ia menilai kritik merupakan suatu keharusan dan vitamin bagi DPR untuk bisa mengkoreksi apa yang harus diperbaiki.

Sebagai seorang yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Keamanan, serta mantan wartawan, Bamsoet mengaku paham dan tahu persis perbedaan antara kritik dan penghinaan maupun fitnah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved