Kasus First Travel
'Anniesa Balikin Duit Saya'
Direktur First Travel sekaligus terdakwa kasus penggelapan, Anniesa Hasibuan menangis saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Depok.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur First Travel sekaligus terdakwa kasus penggelapan, Anniesa Hasibuan menangis saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).
Matanya mulai berkaca-kaca saat dia beserta sang suami yang juga Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan sang adik, Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki masuk di ruang sidang Garuda PN Depok, Jawa Barat.
Anniesa berusaha menahan air matanya jatuh saat para korban sekaligus para jemaah yang hadir di persiangan menghujat ketiganya.
"Woy, maling..maling..maling.."
"Anniesa, balikin duit saya Anniesa," teriak para korban.
Seketika, ruang persidangan menjadi riuh dengan suara cacian dan makian yang ditujukan ketiga terdakwa.
Ketiganya tampak duduk di kursi persidangan. Anniesa terlihat duduk diapit oleh Andika dan Kiki.
Suasana persidangan terus semakin tidak kondusif, pasalnya para korban terus berteriak menghujat ketiganya.
Baca: Abu Bakar Baasyir Harus Pakai Kaus Kaki Ketat untuk Mencegah Pembengkakan Bertambah Parah
Anniesa yang mendengar hujanan serta cacian tersebut akhirnya tak kuasa menahan tangis.
Air matanya menetes disela-sela ruang sidang yang semakin berisik.
"Maling..maling..maling," teriak para korban lagi.
Ia lalu mengambil sebuah tisu dari dari saku celananya dan mengusap air matanya tersebut.
Kurang lebih, hampir sekitar satu menit Anniesa terus mengusap kedua matanya.
Sementara itu, para korban yang sudah terlihat geram terus berteriak.
"Annisa balikin uang saya," seru para korban.
Terlihat suasana persidangan sudah mulai tidak kondusif, petugas pengadilan lalu mengingatkan agar para hadirin yang hadir tenang.
Baca: Perusahaan Jepang Diminta Sampaikan Permintaan Maaf kepada 400 Peserta Ujian Keperawatan Nasional
"Tenang bapak ibu, persidangan tidak akan dimulai jika tidak kondisif," kata petugas PN Depok.
Tak lama berselang, Hakim Ketua tiba di ruang pengadilan dan memimpin persidangan.
Agenda persidangan kali ini adalah membacakan kemungkinan pihak terdakwa membawa eksepsi atas dakwaan Jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Kepada wartawan yang meliput persidangan pengacara para terdakwa kasus First Travel, Puji Wijayanto mengungkap, kliennya kemungkinan hanya memiliki aset senilai lebih dari Rp 200 miliar.
Ketiga terdakwa, ia memastikan sudah sepakat untuk menjual aset untuk kepentingan jemaah yang dirugikan.
Puji tidak dapat menyebut pasti nilai aset kliennya namun dia menyebut pihak Kejaksaan Negeri Depok lebih mengetahui mengenai hal ini.
"Taksiran Pak Kajari yang tahu, aset-aset saya enggak lihat, tapi barang kali lebih dari Rp 200 miliar lah," kata Puji.
Nilai aset ini masih jauh dibandingkan dengan dakwaan jaksa bahwa tiga terdakwa mengambil uang Rp 905,333 miliar yang merupakan uang dari 63.310 calon jemaah yang belum diberangkatkan.
Saat ditanya penjualan aset itu belum menutupi kerugian jemaah, Puji mengungkapkan ada perusahaan kliennya di Inggris.
Baca: Sang Putra Akui Ada Gerakan Lobi-lobi Para Ulama untuk Bebaskan Baasyir
Jika aset kliennya terjual, dia menyerahkan pihak berwenang untuk menentukan bagaimana mekanisme pengembalian kerugian kepada jemaah.
"Yang ngatur nanti Pak Kajari, apakah dikembalikan secara adil kepada para jemaah ataukah untuk memberangkatkan jemaah. Mekanisme kita serahkan ke pejabat yang berwenang, kita hanya mengusulkan saja," ujar Puji.
Sementara itu, dia menyebut Andika akan bekerja sama dengan perusahaan dari Arab Saudi yang disebut akan membantu mengucurkan dana untuk memberangkatkan jemaah.
Soal bantuan perusahaan Arab ini, menurut dia, juga akan dibicarakan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Ada mau bantu tapi itu langsung ke Andika saja ya. Saya hanya sepotong. Itu sudah dibicarakan Andika dan KPPU untuk mengucurkan dana. Untuk memberangkatkan dulu atau seperti apa, (atau) nanti menambah dana untuk pemberangkatan umrah, itu secara teknis perlu kita tindaklanjuti dengan KPPU," ujar Puji. (tribun/yud/kcm)