Terpidana Terorisme
Alasan Baasyir Enggan Ajukan Grasi Hingga Tak Mau Dijadikan Komoditas Politik
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Kamis (1/3/2018).
Penulis:
Adi Suhendi
2. Baasyir Jangan Dijadikan Komoditas Politik
Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir, Guntur Fattahilah meminta agar masalah hukum yang sedang dijalani kliennya tidak dijadikan komoditas politik pihak-pihak tertentu.
Dia melihat indikasi itu terjadi saat ini, apalagi di tahun politik menjelang pemilihan presiden.
"Kami minta tolong sekali masalah ustaz ini jangan dijadikan komoditas politik. Kami melihat sudah ada indikasi ke sana," jelasnya di RSCM, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Ditegaskannya, pengacara Baasyir sejauh ini hanya meminta untuk pengobatan di rumah sakit.
Baca: Buwas Beberkan Keberhasilannya Bangun Laboratorium Narkotika Hingga Pusat Pengembangbiakan Anjing
Serta pemindahan status menjadi tahanan rumah.
Bukan pembebasan bersyarat atau permintaan grasi sekalipun.
Alasannya, terpidana kasus tindak terorisme itu sudah hampir berusia 80 tahun.
Penyumbatan pembuluh darah di kakinya pun semakin mengkhawatirkan.
"Jadi kami pikir, alasan itu sudah jelas. Sudah berumur dan jalan saja susah. Mau apa-apa juga sudah sulit. Jadi, tidak mungkin macam-macam lah," katanya.
3. Baasyir Tidak Mau Akui Kesalahan
Kuasa hukum narapidana teroris Abu Bakar Ba’asyir, Guntur Fattahillah heran dengan beredarnya isu bahwa kliennya mengajukan grasi atau pengajuan pengurangan masa hukuman kepada Presiden.
Guntur mengonfirmasi kebenaran itu kepada yang bersangkutan langsung saat Abu Bakar menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).
Baca: Yusril Sesalkan Ada Upaya Menjegal PBB Dalam Pemilu 2019
Guntur pun mengatakan bahwa kabar itu tidak benar dan Abu Bakar Baasyir tak akan pernah mengajukan grasi.