KPK: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Hilangkan Tindak Korupsi
Basaria menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghilangkan tindak pidana
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan menegaskan bahwa Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) hanya bertugas untuk mengawasi pemerintah daerah dari sisi administrasi.
"Memang APIP itu lebih penekanannya adalah ke administratif," ujar Basaria.
Basaria menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghilangkan tindak pidana korupsi yang dilakukan seseorang.
KPK bakal tetap mengusut penyelenggara negara atau kepala daerah yang terlibat korupsi meski telah mengembalikan kerugian negara.
"Jadi sebelum terjadi, saya katakan sebelum terjadi tapi kalau sudah ditangani KPK apakah mungkin? Ya nggak mungkin lagi dong. Boleh dikembalikan uangnya, tapi bukan menghilangkan tindak pidana," tegas Basaria.
Baca: KPK Eksekusi Empat Terpidana Korupsi ke Lapas Sukamiskin
Pernyataan Basaria sejalan dengan Pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Aturan ini menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri qengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi pada Rabu (28/2).
Usai penandatanganan MoU ini, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, perkara korupsi oknum pejabat pemerintahan daerah bisa diberhentikan bila pejabat tersebut mengembalikan uang korupsinya.