Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Keponakan Novanto Berbelit-belit, Ditegur Hakim Agar Tidak Grogi

Ketua majelis hakim Yanto berulang kali menasehati keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, agar tak perlu grogi saat memberikan keterangan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum salah satunya yakni Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Yanto berulang kali menasehati keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, agar tak perlu grogi saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Irvanto tampak gugup saat menjawab pertanyaan hakim.

"Anda santai saja, tidak perlu grogi seperti itu. Santai saja. Apa perlu minum?" kata Hakim Yanto.

Irvanto dan sembilan saksi lainnya dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto.

Irvanto dan dua saksi lainnya mendapat giliran bersaksi pada sesi kedua.

Dalam persidangan, Irvanto ditanya oleh majelis hakim seputar kepemilikan PT Murakabi Sejahtera.

Ia juga ditanya seputar keikutsertaan perusahaan itu dalam proyek pengadaan e-KTP.
Namun, menurut hakim, keterangan Irvan berbeda dengan keterangan sejumlah saksi lainnya.

"Boleh ngalur ngidul, tapi kami bisa pilih. Soalnya hampir semua saksi sebut nama Anda. Makanya santai saja," kata Yanto.

Sebelumnya, KPK menetapkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Baca: Mahfud MD Bukan Tak Mau Jadi Cawapres Tapi Tak Ingin

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni PT Murakabi Sejahtera.

Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Selain itu, menurut KPK, Irvanto diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Kemudian, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS yang diperuntukkan kepada Novanto.

Sementara itu tiga pengusaha money changer bersaksi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved