Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus First Travel

Tangis Bos First Travel Anniesa Hasibuan Kembali Pecah Di Ruang Sidang

Anniesa Hasibuan terlihat menangis saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3/2018).

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Anniesa Hasibuan terlihat menangis saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Anniesa Hasibuan terlihat menangis saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3/2018).

Pantauan Tribunnews, Direktur First Travel tersebut tampak mengenakan kemeja putih serta kerudung hitam.

Air matanya menetes dan membahasi pipinya.

Baca: Kondisi Terkini Kesehatan BJ Habibie, Dokter Pasang MitraClip Lewat Kateter

Anniesa juga terus berusaha menahan tangisnya sambil ditenangkan sang adik, Kiki Hasibuan.

Tangan Kiki terlihat memegang dan menepuk-nepuk tagan Anniesa.

Tangis Anniesa pun berhenti namun bibir serta dagunya terus bergetar.

Selembar tisu putih terus diusap Anniesa ke kelopak kedua matanya.

Baca: Jokowi: ‎Saya Tidak Menandatangani UU MD3 ‎

Diketahui, Anniesa menangis lantaran saksi, Zuherial, yang merupakan purnawirawan polisi sempat terlihat emosi dalam memberikan keterangan.

Dalam keterangan, Zuherial mengaku keluarganya melalui agen telah mendaftar perjalan umrah lewat First Travel.

Total keluarganya ada 5 orang yang didaftarkan yakni Istri, adik ipar, dan dua anak.

Zuherial mengaku melunasi pembayaran tahun 2016 dan dijanjikan berangkat pada bulan Maret 2017.

"Setelah daftar saya temuin agen sesudah saya transfer dia bilang bukti pengiriman kirim ke kita. Kata kordinator Tuti dijanjikan berangkat Maret 2017," kata Zuherial.

Baca: Suap di Pangadilan Negeri Tangerang: Kronologi Penangkapan, Kesepakan Angka Suap, dan Jeritan Tuti

Sayangnya, sampai hari ini dia beserta keluarganya tak kunjung diberangkatkan.

Karena merasa kecewa tak kunjung diberangkatkan, Zuherial kemudian sempat bertandang ke gedung First Travel guna meminta kejelasan.

"Saya bilang tidak takut dengan preman. Ini saya polisi gaji pensiun saya pakai ini," ujarnya.

"Sebenarnya sekarang saya udah ikhlas cuma istri saya bilang tuntut," kata Zuherial.

Saksi Zuherial kembali melontarkan emosinya saat Hakim menanyakan apakah para saksi sudah mendapatkan perlengkapan umrah.

Baca: Soal Biaya Rp 20 Miliar Dalam Percakapan Setya Novanto, Saksi Ahli Nilai Ada Pengkondisian

"Apakah bapak ibu para saksi udah dapat perlengkapan?" tanya Jaksa.

"Sudah. Ini saya pakai," jawab Zuherial menjawab pertanyaan dengan nada tinggi.

Aksinya tak berhenti sampai di situ, ketika hakim hendak menutup persidangan, Zuherial meluapkan uneg-uneg kepada Andika Surachman dan Anniesa Devitasari Hasibuan.

"Andika sebenernya masa depannya bisa cemerlang tapi uang jemaah ditipu. Aduh apalagi Anniesa ini orang kaya baru nih," terangnya.

Usai persidangan, Zuherial sempat menyalami para Hakim dan berusaha pula menghampiri ketiga terdakwa Andika Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

Namun, langkahnya tersebut dihadang petugas Kejaksaan dan Kepolisan yang berjaga.

Saat meninggalkan ruang sidang, dia juga sempat melontarkan makian kepada ketiga terdakwa dengan nada tinggi.

Persidangan kali ini diketahui menghadirkan 10 orang saksi dari calon jemaah First Travel. Salah satu saksi dari kesembilan orang yakni akrtis sekaligus penyanyi Vicky Shu.

Dalam dakwaan Jaksa, bos First Travel Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved