Minggu, 14 September 2025

Pemerintah Berencana Berikan Dana Kerohiman untuk Penggusuran Bukan Proyek Strategis Nasional

"Sebab itu, sedang dipikirkan apakah Perpresnya di revisi," ucap Sofyan di komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan dana kerohiman bagi masyarakat yang rumahnya terkena penggusuran bukan karena Proyek Strategis Nasional (PSN).

Namun, hal tersebut terganjal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Penyediaan Tanah Untuk Proyek Strategis Nasional.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menjelaskan, dana kerohiman dapat diberikan kepada masyarakat‎ yang terkena penggusuran atau penertiban untuk kepentingan publik atau PSN.

Baca: SBY: Dulu Saya Memimpin, Kurang Apa Dikritik, Dihujat, Dihajar, Tapi Pemerintahan Tidak Jatuh

Namun jika bukan PSN, pemerintah tidak bisa memberikan dana kerohiman.

"Sebab itu, sedang dipikirkan apakah Perpresnya di revisi," ucap Sofyan di komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Baca: Sikapi Pernyataan Luhut dan Amien Rais, Wakil Ketua DPR: Biar Masyarakat yang Menilai

Melihat kondisi tersebut, kata Sofyan, pemerintah‎ memikirkan bagaimana jalan keluar agar masyarakat yang sudah tinggal lama di tanah negara, seperti di tanah milik PT KAI agar mendapatkan dana kerohiman.

Baca: SBY: Kepada Pak Luhut, Kurangi Pernyataan Bernada Ancaman

"Selama ini kita enggak bisa bayar ganti rugi, dan memang enggak bisa ganti rugi (dalam aturannya), kecuali kalau untuk proyek PSN, ada kerohiman," ujar Sofyan.

Sementara terkait besaran nilai dana kerohiman, mantan Menko Perekonomian belum dapat menyebutkan angkanya karena masih dalam tahap pengkajian.

"Itu nanti akan dilihat, apakah misalnya dengan kombinasi, orang direlokasi kalau ada proyek perumahan rakyat (bersubsidi)," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan