Pemerintah Berencana Berikan Dana Kerohiman untuk Penggusuran Bukan Proyek Strategis Nasional
"Sebab itu, sedang dipikirkan apakah Perpresnya di revisi," ucap Sofyan di komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan dana kerohiman bagi masyarakat yang rumahnya terkena penggusuran bukan karena Proyek Strategis Nasional (PSN).
Namun, hal tersebut terganjal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Penyediaan Tanah Untuk Proyek Strategis Nasional.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menjelaskan, dana kerohiman dapat diberikan kepada masyarakat yang terkena penggusuran atau penertiban untuk kepentingan publik atau PSN.
Baca: SBY: Dulu Saya Memimpin, Kurang Apa Dikritik, Dihujat, Dihajar, Tapi Pemerintahan Tidak Jatuh
Namun jika bukan PSN, pemerintah tidak bisa memberikan dana kerohiman.
"Sebab itu, sedang dipikirkan apakah Perpresnya di revisi," ucap Sofyan di komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Baca: Sikapi Pernyataan Luhut dan Amien Rais, Wakil Ketua DPR: Biar Masyarakat yang Menilai
Melihat kondisi tersebut, kata Sofyan, pemerintah memikirkan bagaimana jalan keluar agar masyarakat yang sudah tinggal lama di tanah negara, seperti di tanah milik PT KAI agar mendapatkan dana kerohiman.
Baca: SBY: Kepada Pak Luhut, Kurangi Pernyataan Bernada Ancaman
"Selama ini kita enggak bisa bayar ganti rugi, dan memang enggak bisa ganti rugi (dalam aturannya), kecuali kalau untuk proyek PSN, ada kerohiman," ujar Sofyan.
Sementara terkait besaran nilai dana kerohiman, mantan Menko Perekonomian belum dapat menyebutkan angkanya karena masih dalam tahap pengkajian.
"Itu nanti akan dilihat, apakah misalnya dengan kombinasi, orang direlokasi kalau ada proyek perumahan rakyat (bersubsidi)," katanya.