Kasus First Travel
Tak Terdaftar Dalam Asosiasi Pelayanan Umrah, First Travel Sengaja Beli Beberapa Perusahaan
"Perusahaan yang dibeli PT Intra Kultur, Hijrah Bersama Taqwa, Anugerah Karya Teknologi, Kemudian saya lupa pokoknya lebih dari tiga perusahaan,"
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: Tak Terdaftar Asosiasi Umrah First Travel Beli Beberapa Perusahaan Agen Perjalanan