Revisi UU Terorisme
Menhan Minta Tugas TNI dan Polri Tak Remang-remang Dalam Pemberantasan Terorisme
"Yang jelas kita harus tahu tugas tentara apa, tugas polisi apa. Harus jelas," katanya di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meminta agar tugas TNI dan Polri dibedakan secara jelas dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Diketahui Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme) telah mendekati tahap final.
Hingga kini, teknis pelibatan TNI dalam penanganan terorisme masih dibahas lebih lanjut.
Baca: Hakim Kabulkan Permintaan Nur Alam Soal Blokir Rekening
"Yang jelas kita harus tahu tugas tentara apa, tugas polisi apa. Harus jelas," katanya di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Ryamizard menuturkan, TNI bertugas mengamankan negara dari gangguan yang mengancam kedaulatan, di mana pelibatan TNI dalam penindakan terorisme harus berskala mengancam kedaulatan.
Sedangkan, tugas Polri adalah penegakkan hukum dalam rangka menjaga ketertiban umum.
Baca: KPK Ingatkan Anggota DPRD Kota Malang Tidak Mangkir Dari Pemeriksaan Besok
"Itu harus diperjelas, jangan remang-remang," ujarnya.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu berujar, peran Polri dalam penanganan terorisme juga harus berpatokan pada penegakkan hukum, jika tidak sama saja melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Ya kalau hukum polisi lah. Jangan sampai kita salah. Jadi kalau bukan urusan polisi, polisi misalnya ada yang (nangkap terduga teroris) tewas begitu, itu melanggar HAM juga, karena polisi kan bukan dilatih untuk perang, (tapi) untuk menegakkan hukum," jelas Ryamizard.
Baca: KBRI Koordinasi Dengan Rumah Sakit dan Polisi Kamboja Terkait Tewasnya Enen Cahyati
Diberitakan sebelumnya, DPR telah menyapakati pelibatan TNI dalam upaya penanganan terorisme.
Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme) Muhammad Syafi'i memprediksi, RUU Anti-terorisme segera disahkan pada akhir masa persidangan IV tahun sidang 2017-2018 atau sebelum masa reses pada April 2018.