Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus First Travel

Bos First Travel Tukar Saham Restoran di London Dengan Apartemen Untuk Berangkatkan Jemaah

"Sekarang saya tidak tahu suratnya di mana yang sudah saya berikan ke beliau," kata Usya.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman bersama Direktur Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018). Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, menghadirkan dua orang saksi salah satunya adalah penyanyi Syahrini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dalam sidang lanjutan kasus penipuan jemaah umrah First Travel, Senin (2/4/2018) di pengadilan Depok terungkap fakta bila Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan sempat kesulitan keuangan untuk memberangkatkan jemaah umrah.

Hal tersebut terungkap berdasarkan kesaksian Usya Soemiarti Soeharjono, rekan kerja bos First Travel.

Ia pun merelakan unit apartemennya diserahkan untuk Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Apartemen yang dia beli senilai Rp 2 miliar pada 2013 itu diserahkan untuk membiayai keberangkatan calon jemaah.

Baca: Terungkap Bos First Travel Gunakan Uang Jemaah Hingga Miliaran Rupiah Untuk Keliling Eropa

"Maret 2016 saya menyerahkan apartemen saya di Jakarta kepada pak Andika dan Anniesa karena beliau perlu biaya untuk keberangkatan jemaah," ujar Usya dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018).

Usya juga menyerahkan surat kuasa uang menyatakan Andika bisa menggunakan apartemennya untuk apapun, termasuk menjualnya.

Baca: Bos First Travel Beli Restoran di London Rp 12 Miliar Agar Bisa Kantongi Izin Tinggal

Saat itu, kata dia, Andika dan Anniesa menyebutnya tukar guling dengan saham restoran di London.

Di restoran bernama Nusa Dua itu, Andika memiliki bagian saham 40 persen.

Andika membeli restoran itu senilai Rp 12 miliar, termasuk biaya renovasi dan pajak.

Namun, restoran itu diatasnamakan kepada Usya.

Baca: 21 Kilogram Sabu Diselundupkan Dari Malaysia Lewat Jalur Tikus di Entikong

"Sekarang saya tidak tahu suratnya di mana yang sudah saya berikan ke beliau," kata Usya.

Apartemen tersebut tidak termasuk dalam daftar bukti yang disita penyidik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved