Kasus First Travel
Bos First Travel Tukar Saham Restoran di London Dengan Apartemen Untuk Berangkatkan Jemaah
"Sekarang saya tidak tahu suratnya di mana yang sudah saya berikan ke beliau," kata Usya.
Sebab, jaksa baru belakangan mengetahui soal apartemen itu ketika menanyakan kepada terdakwa saat pelimpahan ke kejaksaan.
"Apartemennya diserahkan ke seseorang bernana Haji Umar untuk bayar kompensasi utangnya," kata jaksa.
Nantinya, Haji Umar juga akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang berikutnya.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Saksi Serahkan Apartemennya ke Bos First Travel Untuk Berangkatkan Jemaah