Rabu, 8 Oktober 2025

Kasus First Travel

Bos First Travel Tukar Saham Restoran di London Dengan Apartemen Untuk Berangkatkan Jemaah

"Sekarang saya tidak tahu suratnya di mana yang sudah saya berikan ke beliau," kata Usya.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman bersama Direktur Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018). Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, menghadirkan dua orang saksi salah satunya adalah penyanyi Syahrini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Sebab, jaksa baru belakangan mengetahui soal apartemen itu ketika menanyakan kepada terdakwa saat pelimpahan ke kejaksaan.

"Apartemennya diserahkan ke seseorang bernana Haji Umar untuk bayar kompensasi utangnya," kata jaksa.

Nantinya, Haji Umar juga akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang berikutnya.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.

Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Saksi Serahkan Apartemennya ke Bos First Travel Untuk Berangkatkan Jemaah

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved