Jumat, 15 Agustus 2025

Pemecatan Dokter Terawan

Komisi IX DPR RI Jadwalkan Ulang Pemanggilan Dokter Terawan

Komisi IX DPR RI akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Kepala RSPAD Mayjen TNI Dr dr Terawan Agus Putranto dalam Rapat Dengar Pendapat.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IX bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Kepala RSPAD Mayjen TNI Dr dr Terawan Agus Putranto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendatang.

Demikian disampaikan Ketua Komisi IX Dede Yusuf usai RDP yang digelar bersama Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan perwakilan dari Kementerian Kesehatan.

Pemanggilan ulang tersebut terkait polemik sanksi pemecatan yang hendak dilakukan IDI terhadap Terawan.

Terawan pun saat ini diketahui masih berada di luar negeri.

"Panggil, pasti dipanggil, nanti dia pulang, dipanggil," ujar Dede di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).

Komisi IX, kata politisi Demokrat itu, telah meminta Kementerian Kesehatan bersama IDI dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk membentuk tim satuan tugas (satgas) bersama dalam menyelidiki kasus Terawan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik kedokteran dalam praktiknya.

Baca: Dokter Terawan Masih Diizinkan Buka Praktik Lagi

Satgas tersebut akan diberika waktu selama 45 hari dalam melakukan penelitian, termasuk melakukan penilaian teknologi kesehatan terhadap metode Digital Substraction Angiography (DSA) sebagai metode terapetik.

"Tapi kalau sudah pasti Pemerintah menjembatani untuk membentuk tim (satgas)," kata Dede.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) telah merekomendasikan putusan pemberian sanksi berupa pemecatan sebagai anggota IDI selama satu tahun dan pencabutan rekomendasi izin praktik terhadap Dokter Terawan.

Rekomendasi putusan tersebut berdasar pada asumsi MKEK IDI yang menilai Terawan mengiklankan diri terkait metode terapi cuci otak melalui DSA yang dilakukannya.

Terawan dianggap mengambil bayaran besar dan menjanjikan kesembuhan pada pasiennya.

Menurut MKEK IDI, hal tersebut bertentangan dengan etika kedokteran.

Baca: Orang Tua Zumi Zola Kosongkan Rumah di Jakarta Selatan Sejak Seminggu Lalu

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan