Sabtu, 6 September 2025

Netizen Bingung Libur Isra Mikraj Tanggal 13 atau 14 April 2018? Ini Jawaban Menurut Pemerintah

Pasalnya ada satu temannya mengunggah kalender bulan April 2018 yang menunjukkan tanggal 13 sebagai libur Isra Mikraj.

Editor: Suut Amdani
Tribunnews
Libur Isra Mikraj 

TRIBUNNEWS.COM - Capture sebuah percakapan menyoalkan hari libur Isra Mikraj beredar di media sosial.

Postingan itu viral setelah diunggah akun Twitter Tina atau @tinaawiasrsih, Selasa (10/4/2018).

Tina dibuat binggung ketika menjadwalkan kegiatan besar dengan teman-temannya di sebuah grup WhatsApp.

Pasalnya ada satu temannya mengunggah kalender bulan April 2018 yang menunjukkan tanggal 13 sebagai libur Isra Mikraj.

Temannya yang lain ternyata berbeda pendapat.

Pasalnya teman lain juga mengunggah kalender bulan April 2018 yang menunjukkan tanggal 14 sebagai hari libur Isra Mikraj.

"Maaf ke panitia, hari jumat itu di ganti sabtu, soalnya jumat libur isra mi'raj"

"Libur itu sabtu, gatau klo di kelender bpk"

( )
( )
( )

 Begitulah sekelumit percakapan di grup panitia milik Tina.

"Ketika pamer kalender terjadi di sebuah grup chat karena tanggal merah yang berbeda," tweet Tina.

Sejak diunggah foto ini banyak mencuri perhatian netizen di dunia maya.

Netizen yang melihat foto itu segera melacak tanggal di kalender masing-masing dan hari libur sebenarnya.

Beberapa situs media online yang pernah menulis berita terkait hari libur 2018 banyak yang berbeda soal kapan hari libur Isra Mikraj ini.

Namun, sebenarnya hal ini telah terjawab lewat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Libur Isra Mi'raj sesuai Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut dinyatakan jatuh pada 14 April 2018.

Keputusan Bersama itu ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.

Dalam keputusan bersama itu ditetapkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari, dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

( )

(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan