Kamis, 11 September 2025

Hakim Terima Suap

Wakil Wali Kota Kotamobagu Jadi Saksi Meringan Untuk Aditya Moha di Pengadilan Tipikor Jakarta

"Sebagai anak, saya pun akan melakukan berbagai cara untuk ibu saya. Jika ibu saya tercebur ke sungai, saya juga pastinya dengan segala upaya akan...

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aditya Moha. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap dengan terdakwa anggota DPR RI, Aditya Moha hari ini, Rabu (18/4/2018) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang kali ini, dari kubu terdakwa menghadirkan sejumlah saksi meringankan, diantaranya Wakil Wali Kota Kotamobagu, Jainudin Damopolii.

Baca: PDIP Tanggapi Positif Rencana Pertemuan Wiranto Dengan SBY

Saat memberikan kesaksian, Jainudin menyampaikan terdakwa Aditya Moha merupakan idola di keluarga.

Aditya Moha yang juga putra dari mantan Bupati Bolaang Mongondow itu dikenal cukup dekat dengan warga Manado, khususnya Kotamobagu.

Diungkap Jainudin, berita soal Aditya Moha ditangkap KPK karena menyuap Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado memang mengejutkan.

Namun, secara kemanusiaan, dia memandang itu sebagai hal yang wajar.

"Sebagai anak, saya pun akan melakukan berbagai cara untuk ibu saya. Jika ibu saya tercebur ke sungai, saya juga pastinya dengan segala upaya akan menyelamatkan ibu saya," papar Jainudin.

Baca: Suami Istri Alami Luka Bakar Akibat Ledakan Tabung Gas 12 Kilogram di Bekasi

Jainudin menambahkan Aditya Moha merupakan anak yang berbakti pada orangtua, walaupun harus menanggung risiko kini duduk di kursi terdakwa.

"Pak Aditya ini berbakti, mungkin caranya tidak sesuai di mata hukum," tegasnya.

Diketahui, Aditya Moha didakwa menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono total SGD 110.000.

Suap diberikan beberapa tahap dengan tujuan ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan, terdakwa perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara tahun 2010 tidak ditahan dan divonis bebas.

Sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Marlina sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair pidana kurungan dua bulan dan membayar uang pengganti sebesar 1.250.000.000 dengan perintah agar terdakwa ditahan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan