Sabtu, 23 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Akhirnya Nyerah, Terima Vonis 15 Tahun di Menit-menit Terakhir

"Ada surat tulis tangan langsung dari Pak Nov kepada KPK. Dia tulis disitu menerima putusan"

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (27/4). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

"Apabila tidak ada yang banding, kami bisa segera lakukan eksekusi. Kapan persisnya? Nanti jaksa yang menentukan," tukasnya.

Meski begitu, Novanto dalam minggu ini akan terlebih dahulu menjalani sidang untuk menjadi saksi dalam persidangan merintangi penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi.

Terlebih, masa penahanan Novanto di KPK sudah hampir selesai, yakni pada 4 Mei 2018 mendatang. Sehingga, mantan ketua umum Partai Golkar itu dapat dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

"Ya kalau semua administrasi sudah selesai, bisa segera pindah ke sana," jelas Febri.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Yanto telah memvonis Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Setya Novanto juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.

Hak politik mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga dicabut.

Dirinya dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan