Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto Akhirnya Nyerah, Terima Vonis 15 Tahun di Menit-menit Terakhir
"Ada surat tulis tangan langsung dari Pak Nov kepada KPK. Dia tulis disitu menerima putusan"
Penulis:
Amriyono Prakoso
Editor:
Choirul Arifin
"Apabila tidak ada yang banding, kami bisa segera lakukan eksekusi. Kapan persisnya? Nanti jaksa yang menentukan," tukasnya.
Meski begitu, Novanto dalam minggu ini akan terlebih dahulu menjalani sidang untuk menjadi saksi dalam persidangan merintangi penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
Terlebih, masa penahanan Novanto di KPK sudah hampir selesai, yakni pada 4 Mei 2018 mendatang. Sehingga, mantan ketua umum Partai Golkar itu dapat dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
"Ya kalau semua administrasi sudah selesai, bisa segera pindah ke sana," jelas Febri.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Yanto telah memvonis Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Setya Novanto juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.
Hak politik mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga dicabut.
Dirinya dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman.