Korupsi KTP Elektronik
Penyidik KPK Bersaksi Di Sidang Fredrich Yunadi: Setuhan Tangan Setya Novanto Hingga Diusir Perawat
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus menghalangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa, Fredrich Yunadi, Senin (7/5/201
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus menghalangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa, Fredrich Yunadi, Senin (7/5/2018).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, menghadirkan saksi yang berasal dari penyidik KPK bernama Riska Anungnata.
Di awal persidangan, terdakwa Fredrich Yunadi mengajukan keberatan kepada majelis hakim terkait keberadaan saksi.
Sama dengan Fredrich Yunadi, keberatan juga disampaikan penasehat hukum Fredrich Yunadi.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Keponakan Setya Novanto
"Kami keberatan yang mulia jika jaksa mengajukan saksi tambahan, sebab saksi dalam berkas saja belum semua dihadirkan," tegas Fredrich Yunadi.
Menurut Fredrich harusnya jaksa menghadirkan semua saksi yang pernah diperiksa dalam tahap penyidikan dan memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Karena hingga saat ini, diungkap Fredrich, belum semua saksi dihadirkan jaksa KPK ke persidangan.
Baca: Setya Novanto Sentuh Tangan Penyidik Senior KPK
Namun, hakim menolak keberatan Fredrich dan kuasa hukumnya.
Dalam kesaksiannya, Riska menjelaskan sejumlah hal khususnya saat Setya Novanto berada di Rumah Sakit Medika Permata Hijau usai mengalami kecelakaan lalu lintas, Kamis (16/11/2017).
Tribunnews.com merangkum sejumlah kesaksian menarik dalam sidang tersebut.
Bantah situasi mencekam
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi pernyataan Fredrich Yunadi soal situasi di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau saat Setya Novanto menjalani perawatan.
Dalam persidangan sebelumnya, Fredrich Yunadi sempat menyatakan situasi di RS tersebut saat Setya Novanto dirawat sangat mencekam seperti penggerebekan teroris di poso.