Polisi Selidiki Laporan Mantan Sekda Riau Terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta
"Ya, sudah memang. Betul ada laporan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/5/2018).
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan terlapor Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi
"Ya, sudah memang. Betul ada laporan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/5/2018).
Baca: Diperiksa Polisi, Anak Korban Intimidasi Saat Car Free Day Ketakutan
Argo menerangkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih meneliti berkas laporan.
Belum ada agenda pemanggilan terhadap pelapor mau pun terlapor.
"Masih dalam penyelidikan. Belum ada agenda klarifikasi," ucap Argo.
Baca: HTI: Kita Akan Terus Berdakwah
Zaini melaporkan melalui kuasa hukumnya, William Albert Zai.
Ia melaporkan Prasetyo atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Berdasarkan surat laporan polisi, Prasetyo diduga menjanjikan Zaini posisi sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau atau mempertahankan Zaini sebagai Sekda Riau pada 2014.
Perjanjian itu, pasca Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Gubernur Riau Annas Maamun dalam operasi tangkap tangan, Kamis (25/9/2014).
Baca: Penuhi Panggilan, Ketua Panitia Bagi-Bagi Sembako di Monas Bawa Surat Izin Polisi dan Pemprov DKI
"Jadi gini, Gubernur ditangkap KPK. Kemudian wakilnya jadi gubernur kan'. Nah jadi, wakil gubernur jadi gubernur, dia bermasalah juga. Nah nanti kalau dia ditangkap KPK, klien kami ini jadi Plt. Karena dia (Prasetyo) mengaku dekat sama Megawati, si Pras itu," ujar William saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/5/2018).
Lalu, Zaini ditengarai menyerahkan sejumlah uang senilai Rp 3,25 miliar kepada Prasetyo.
Kemudian Zaini dijanjikan akan menjabat sebagai Plt. Gubernur Riau.