Polisi Selidiki Laporan Mantan Sekda Riau Terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta
"Ya, sudah memang. Betul ada laporan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/5/2018).
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Adi Suhendi
"Pokoknya dia (Zaini) ditipu. Dugaan penipuan," kata William. "Iya seperti itu (dijanjikan Plt. Gubernur Riau)," ucapnya.
Namun, janji itu tak terpenuhi. Menurut William, kliennya malah dicopot dari jabatannya sebagai Sekda Riau, "Tidak jadi (Plt. Gubernur). Malah dia dicopot dari Sekda," kata William.
William menyertakan barang bukti berupa surat somasi dan beberapa saksi. Menurutnya, surat somasi kepada Prasetyo telah dilayangkan dua kali. "Iya, kita sudah kirim somasi ke dia dua kali," tuturnya.
William menjelaskan, alasan melaporkan kasus ini, ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, ada dua tempat penerimaan uang. Yakni, di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan di wilayah Serang.
"Penerimaan uangnya di sini di DKI Jakarta. Jadi ini keterangan klien kami kepada kami. Jadi kita mewakili klien kita melapor," imbuh William.
Laporan Zaini telah diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum. Prasetyo disangka Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.