Kasus First Travel
Bacakan Pledoi, Andika Surachman Sebut Kemenag Maupun Kejaksaan yang Menipu Mereka
"Tidak bisa kita ambil, langkah ceroboh Kemenag, karena tak ada langkah konkrit dari Kemenag dalam hal menyelesaikan masalah ini," katanya
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan kasus penipuan puluhan ribu calon jemaah umrah First Travel digelar di PN Depok, Rabu (16/5/2018).
Agendanya adalah pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa.
Andika Surachman selaku terdakwa satu, yang menjabat Direktur Utama First Travel menyampaikan pledoinya.
Dalam pledoinya, Andika menilai tuntutan JPU tidak adil karena tidak melihat fakta persidangan.
Andika juga membeberkan bahwa sebenarnya penangkapan terhadap mereka oleh polisi, adalah bukti bahwa mereka menjadi korban penipuan oleh Kemenag, Kejaksaan dan Satgas Investasi.
"Atas tuntutan JPU, kami merasa sangat keberatan dan kami merasa tidak adil. Selama persidangan semua ya g dituduhkan ke kami, kami tidak terima. Karena kami merrasa tak ada yang salah, dan kami tidak ada niat melakukan tipuan," kata Andika di depan Majelis Hakim yang dipimpin Sobandi, Rabu.
Menurut Andika selama 8 tahun pihaknya memberangkatkan jamaah hingga akhirnya usahanya dipaksa berhenti oleh Kemenag.
"Tidak bisa kita ambil, langkah ceroboh Kemenag, karena tak ada langkah konkrit dari Kemenag dalam hal menyelesaikan masalah ini," katanya.
"Satu hal penting tentang pemboikotan visa kami, yang tak pernah terungkap. Disini kami lihat peran media sepihak, semakin memperburuk keadaan dan memojokkan kami," kata Andika.
Ia menjelaskan pada tanggal 12 Juli 2017 ada kesepakatan pihaknya dengan Kemenag, Kejaksaan dan Satgas.
"Kami menyampaikan kesepakatan yang dihadiri Kemenag, Kejaksaan dan Satgas. Yang isinya tentang rencana keberangkatan pada November 2017 sampai 2018. Tapi sangat aneh sekali selang 2 minggu, tepat pada 1 agustus 2017 izin kami dicabut. Lalu selang 9 hari kami langsung ditangkap saat sedang melakukan penyanggahan," beber Andika.
Ia menilai penangkapan janggal karena dengan alasan ingin melarikan diri keluar negeri.
"Padahal sampai saat ini mereka tidak berhasil membuktikan tuduhan itu, dan mereka tidak hadir dalam persidangan ini," katanya.
Disini, kata Andika, pihaknya menilai Kemenag, Kejaksaan dan Satgas yang telah menipu mereka.
"Sehingga kami melihat bahwa merekalah yang melakukan penipuan ke kami, karena melanggar kesepakatan ke kami. Saya yakin dan melihat memang ada pihak yang ingin menjatuhkan saya, dimana para pihak itu yg sedang memainkan kasus ini," katanya.