Kasus First Travel
Anniesa Hasibuan Curhat Soal Anak Hingga Kondisi Keluarga
Suara Bos First Travel Anniesa Hasibuan mulai terbata-bata saat membacakan sebuah secarik kertas putih yang dipegang ditangan kirinya.
Sementara, selama Anniesa membacakan nota pembelaannya, majalis hakim, JPU, Penasehat Hukum serta pengunjung sidang mendengarkan dengan seksama.
Diketahui, dalam persidangan kali ini ketiga terdakwa menyampaikan nota pembelaan atas tuntuntan Jaksa Penutut Umum (JPU).
Diketahui, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan ditutuntut oleh JPU dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan
Sementara, adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan, dituntut oleh JPU sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun penjara.(*)