Enam Fakta Bocah SMP yang Curi 10 Koper Penumpang dan Lima Kali Mengecoh Petugas Bandara Soetta
Saat beraksi DV memakai celana pendek dan mengenakan baju bergaris hitam putih.
Editor:
Choirul Arifin
"Lalu, kembali ke pengambilan bagasi dan saat itu pada kesempatan sepi DV mengambil dua koper dan dinaikkan ke troli," ia menambahkan dalam rilis perkara.
DV mengelabui petugas dengan membawa satu buah koper sebagai kamuflasenya dan menyakinkan petugas bahwa dia merupakan pengguna jasa.
"Yang bersangkutan bawa satu koper untuk alih-alih saja, kemudian koper yang dia curi ditaruh di troli dan ditutupi dengan koper yang dia bawa sendiri," terang Victor.
Untuk lebih menyakinkan petugas, dia membawa sebuah tas plastik di lengannya.
DV berjalan berlawanan arah dari pintu keluar penumpang dan berakting seakan-akan terburu-buru dan panik mengetahui barangnya ada yang tertinggal di conveyor belt.
Saat melakukan aksi terakhirnya, DV memanfaatkan situasi penumpang ramai setelah pesawat Garuda Indonesia GA 417 Rute Denpasar-Jakarta tiba di Bandara Soetta sekitar pukul 19.30 WIB.
"Pelaku memanfaatkan momen di saat penumpang sedang ramai melalui jalur penumpang keluar, lalu berpura-pura mengambil koper miliknya yang tertinggal dengan berjalan melawan arus," imbuh Victor.
Berdasarkan keterangan Victor, DV berhasil mengelabui petugas lantaran memiliki postur tubuh yang besar dan tidak seperti bocah kelas 3 SMP pada umumnya.
"Kalau diperhatikan dari rekaman CCTV, badannya dia bongsor ya, jadi tidak seperti SMP," kata Victor.
Setelah mencuri koper di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, DV pergi menggunakan sebuah mobil sedan bernomor polisi B 2268 QZ.
Dari data yang TribunJakarta.com dapatkan, aksi nekatnya itu dipacu oleh kegemarannya mengoleksi berbagai jenis koper sehingga mendorongnya untuk mencuri pertama kali pada Juli 2017 silam.
Dikenal ambisius
DV masih diperiksa di Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan didampingi orangtua.
Victor menjelaskan, pendampingan orangtua ini dilakukan karena usia pelaku masih di bawah umur.
"Kami juga tentunya menggunakan sistem peradilan pidana anak mengingat usia pelaku masih dibawah umur," ungkap Victor.
Dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) disebutkan, anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
"Maka dari itu, setiap tahapan hukumnya, pelaku berhak didampingi oleh orangtua atau orang yang ia percaya. Hal ini tercantum dalam Pasal 23 Ayat 2 UU SPPA," terang Victor.
Baca: Lima Hal Tentang Alif Hidayat, Bocah Yatim yang Berbuka dan Sahur dengan Garam dan Mimpi-mimpinya
"Harusnya kan dia kena dugaan pasal 362 KUHP dengan ancaman setidaknya lima tahun penjara, namun karena pelaku masih dibawah umur, jadinya ada sistem sendiri," imbuh dia.
Firdaus mengatakan putranya, DV, yang mencuri koper penumpang di Bandara Soekarno-Hatta adalah sosok yang baik dan tidak nakal.
"Sebagai orangtua, kami kecolongan. Selama ini dia anak yang baik dan tidak nakal," ujar Firdaus kepada TribunJakarta.com di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (27/5/2018).
Sejak kecil hingga remaja, DV merupakan anak yang baik dan pintar. "Tidak pernah berbuat yang aneh aneh, apalagi mencuri," lanjut dia.
Dengan kejadian ini membuat Firdaus mengakui kaget. "Dia memang memiliki kebiasaan harus memiliki sesuatu yang ia sangat inginkan. Semacam ambisius," jelas Firdaus.