Minggu, 16 November 2025

Waspadai Modus Baru Penyelundupan Ekstasi Melalui Jasa Pos

Dalam pengungkapan jaringan tersebut, modus yang digunakan oleh pelaku cenderung baru

Editor: Johnson Simanjuntak
Yanuar Nurcholis Majid/Tribunnews.com
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Senin (28/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Badan Narkotika Nasional berhasil mengungkap jaringan penyelundup 68 kg daun Khat yang mengandung zat chatinone (katinon) dan 15,487 butil pil ekstasi.

Dalam pengungkapan jaringan tersebut, modus yang digunakan oleh pelaku cenderung baru, yaitu dengan melakukan pengiriman melalui pos dalam jumlah kecil dan serempak. 

"Sekarang yang dimasukkan dari Belgia, secara serempak dan melalui kantor pos. Tidak lagi pakai pola lama. Dibagi jadi 4 kiriman dengan jumlah masing-masing relatif kecil, modusnya secara serempak,"ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Senin (28/5/2018).

Melalui modus false compartemen, para pelaku menaruh narkotika di dinding kardus paket barang kiriman.

Dengan begitu mesin x-ray akan melihat narkotika yang ditempelkan sebagai satu kesatuan dengan dinding kardus.

"Modus yang digunakan adalah dengan menggunakan false compartement dengan menaruh narkotika di dinding kardus paket barang kiriman," ujar Heru.

Selain itu, petugas juga menemukan modus pengiriman ekstasi yang dimasukkan ke dalam tabung speaker sejumlah 997 butir.

 "Petugas mencurigai sebuah paket dengan alamat tujuan di kawasan Jakarta Barat dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan didapati 65 bungkus permen yang di dalamnya berisi 1986 butir ekstasi dan tabung speaker yang di dalamnya berisi 997 butir ekstasi," ucap Heru. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved