MKMK Persilakan Arsul Sani Respons Pemberitaan Pelaporan Ijazah Palsu
Hakim konstitusi Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrin Polri terkait dugaan ijazah palsu.
Ringkasan Berita:
- Kasus: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi terkait dugaan ijazah palsu program doktor.
- Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menegaskan Arsul Sani berhak menggunakan hak jawab sesuai UU Pers, karena pemberitaan menyangkut hal pribadi yang merugikan nama baiknya.
- Hak Jawab: Merupakan hak seseorang untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang dianggap merugikan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mempersilakan hakim konstitusi Arsul Sani untuk merespons pemberitaan perihal dia dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Hakim konstitusi Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrin Polri terkait dugaan ijazah palsu.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, Undang-Undang (UU) Pers mengatur, salah satunya terkait hak jawab.
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Begitu juga dengan Arsul Sani, menurutnya, boleh menggunakan hak jawab yang dia miliki, selama tidak keluar dari subtansi pemberitaan itu.
"Karena ini sudah menjadi berita, bahkan telah dilaporkan ke Bareskrim, maka UU Pers memberikan hak kepada yang bersangkutan (c.q. Hakim Konstitusi Arsul Sani) untuk menggunakan hak jawabnya," kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).
Palguna menjelaskan, Arsul Sani memang tidak meminta pendapat MKMK mengenai boleh atau tidaknya dia merespons berita terkait dia dilaporkan ke kepolisian.
Namun, Palguna menilai, pemberitaan tersebut sudah berkaitan dengan hal -hal yang bersifat pribadi Arsul Sani.
"Iya. Kami tegaskan, meskipun beliau (Arsul Sani) tidak ada minta pendapat MKMK soal itu, kami persilakan beliau memberikan tanggapannya. Sebab pemberitaan itu sudah berkenaan dengan hal yang "mempersoalkan" hal-hal yang bersifat pribadi," tegas Palguna.
"Sebagai warga negara beliau memiliki hak jawab. Yang penting beliau tidak keluar dari substansi berita itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait terkait dugaan ijazah palsu.
Pelaporan itu dilakukan pada Jumat (14/11/2025). Pengadu mengeklaim memiliki bukti-bukti berkenaan ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.
| MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Begitu Hakim Ketok Palu, Ya Langsung Berlaku |
|
|---|
| KPK Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil |
|
|---|
| Roy Suryo Tersangka, Ketua Harian PSI: Jokowi Orang Biasa jadi Presiden karena Kejujurannya |
|
|---|
| Guru Besar FH Unpad: Putusan MK Wajib Ditaati, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur |
|
|---|
| Akademisi Nilai Keahlian Polisi Tetap Dibutuhkan untuk Jabatan Tertentu di Kementerian |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.