Pemilu 2019
PKS Dukung KPU, Tolak Mantan Koruptor Jadi Caleg
“Saya mengapresian {ak Arief Budiman dan kawan-kawan KPU mempertahankan usulan aturan ini, termasuk berani mengatakan tidak pada Presiden,” ujarnya.

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, mendukung sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka membuat aturan larangan terkait Caleg Mantan Koruptor dalamPeraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pemilihan Legislatif 2019.
“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan pendukung sikap KPU menolak mantan koruptor jadi Caleg di Pileg 2019 untuk mendukung kualitas Parlemen dari Hulu,” kata Mardani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/5/2018).
Mardani mengapresiasi sikap Ketua KPU Arief Budiman dan Jajarannya yang tegas melarangan mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.
Karena menurutnya, KPU sebagai penyelenggaran Pemilu juga memiliki wewenang sesuai dengan tupoksinya untuk mencapai tujuan Pemilu berkualitas.
“Saya mengapresian {ak Arief Budiman dan kawan-kawan KPU mempertahankan usulan aturan ini, termasuk berani mengatakan tidak pada Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan, ada sebuah pasal dalam Pasal 169 huruf d dalam UU 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, calon presiden dan wakil presiden adalah orang yang tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. KPU menilai semestinya hal yang sama juga diberlakukan kepada caleg yang akan menduduki parlemen.
Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut mengata
Baca: Minta Dicopot, Ali Mochtar Ngabalin Tuduh Amien Rais Mempolitisasi Persaudaraan 212
kan, aturan ini akan berdampak positif dalam sistem Demokrasi di Indonesia.
“Kualitas elit yang terpilih jadi sedikit lebih baik dengan tidak adanya eks pesakitan dalam perkara korupsi terpilih lagi,” katanya.
Baca: Amien Rais Mengaku Dilobi Utusan Istana untuk Dipertemukan dengan Jokowi, Ini Reaksinya
Menurut Mardani sikap PKS ini merupakan sikap dari civil society dan oleh institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), “Sikap kami ini merupakan aspirasi dari masyarakat yang mendukung tidak ada lagi caleg mantan koruptor,” ujarnya.
Mardani berharap dengan tidak ada lagi caleg ex koruptor, maka akan memperbaiki kualitas Demokrasi di Indonesia.
Ia mengajak partai lain ikut mendukung KPU, “Saya ngajak Partai lain mendukung peraturan ini untuk kepentingan bangsa Indonesia yang lebih baik kedepannya,” tegasnya.
Pemilu 2019
1. Politikus Gerindra Menangis, Tiba-tiba Dipecat Sehari Sebelum Dilantik Jadi Anggota Dewan |
---|
2. Demo Mulan Jameela, Ada Spanduk Dulu Pelakor Sekarang Perekor Perebut Kursi Orang |
---|
3. Fahrul Rozi Bingung dan Tak Tahu Bagaimana Nasibnya Setelah Digantikan Mulan Jameela |
---|
4. Meski Kalah Suara dari Rekannya, Mulan Jameela Akan Jadi Anggota DPR RI Bulan Depan, Ini Alasannya |
---|
5. Perjalanan Hidup Mulan Jameela: Dari Penyanyi Cafe hingga Terpilih Jadi Anggota DPR |
---|