Jelang Pengesahan RKUHP, Ribuan Netizen Teken Petisi "KPK Dalam Bahaya"
Ribuan netizen menandatangani petisi berjudul "KPK DALAM BAHAYA, TARIK SEMUA ATURAN KORUPSI DARI R KUHP!".
Editor:
Hasanudin Aco
Sahabat ICW juga meminta agar pemerintah dan DPR memprioritaskan pembahasan regulasi atau rancangan undang-undang yang mendukung upaya pemberantasan korupsi seperti Revisi UU Tipikor, RUU Pembatasan Transaksi Tunai dan RUU Perampasan Aset Hasil kejahatan.
Penolakan netizen Sejumlah netizen yang menandatangani petisi tersebut juga ada yang angkat bicara. Nur Indah menilai KPK adalah lembaga yang teruji dalam pemberantasan korupsi.
"KPK adalah lembaga yang sudah teruji, kita berantas korupsi mulai dari KPK, tidak boleh ada yang melemahkannya," tulis Nur Indah.
Netizen lainnya, Ginandjar Kartasasmita menegaskan KPK harus dilindungi dari segala upaya pelemahan.
"KPK harus dipertahankan dan dijaga dari serangan para koruptor, calon koruptor dan pendukung koruptor!!!" tulis Ginandjar.
Sementara itu, Timmy Christian Warouw menganggap KPK harusnya lebih diperkuat bukan diperlemah.
"KPK harusnya lebih diperkuat bukan diperlemah. Apalagi dikebiri kewenangannya," tulis Timmy.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Pengesahan RKUHP, Ribuan Netizen Teken Petisi "KPK Dalam Bahaya""
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman