Selasa, 19 Agustus 2025

OTT KPK di Aceh

Ajudan Gubernur Aceh Minta Perlindungan Keselamatan Jika Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Salah satu orang dekat Irwandi yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah ajudan atau staf khusus Irwandi yaitu Hendri Yuzal.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018) dini hari. KPK menetapkan 4 orang tersangka yang diantaranya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang swasta serta mengamankan barang bukti Rp 50 juta dari total commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus fee proyek proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka pihak swasta dalam kasus dugaan pemberian sejumlah uang oleh Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi sebagai pemberi sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, sebagai penerima terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh TA 2018 pada Rabu (6/7/2018).

KPK menduga pemberian uang kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang dekatnya.

Salah satu orang dekat Irwandi yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah ajudan atau staf khusus Irwandi yaitu Hendri Yuzal.

Pengacara Hendri, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya takut buka suara terkait kasus dugaan suap yang menjerat Irwandi dan Ahmadi.

Razman mengatakan menurut pengakuan kliennya, Hendri mengetahui dua pertemuan terkait kasus tersebut sebelum dirinya, Irwandi dan Ahmadi ditangkap penyidik KPK pada Selasa (3/7/2018).

Meski kliennya takut, namun Razman mengatakan pihaknya akan mengajukan surat pengajuan Justice Collaborator (JC) setelah mengetahui keterangan tersangka lain dalam kasus tersebut.

Baca: Ada Cerita di Balik Nama Remaja Kembar Tak Identik Republik Indonesia 1 dan Republik Indonesia 2

"Dia (Hendri) mengatakan mengetahui adanya pertemuan antara Pak Gubernur dengan Pak Bupati. Tapi dia tidak mau menyebut angkanya. Bahkan (Hendri) tadi mengatakan sudah ada beberapa kali pertemuan. Tapi dalam konteks ini dia takut," kata Razman.

Razman mendatangi gedung penunjang Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih pada Kamis (5/6/2018) sekitar pukul 14.00 WIB membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh Hendri selaku staf khusus Gubernur Aceh.

Dia mengatakan bahwa kliennya telah bersedia menjadi JC.

Namun Razman mengatakan kliennya sempat menanyakan soal keselamatannya jika ia mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

"Dia (Hendri) bilang, kalau saya jadi Justice Collaborator bagaimana dengan keselamatan saya?" kata Razman.

Razman yang mengaku sudah menghubungi istri dan saudara kandung Hendri pun menjanjikan pada Hendri akan membuatkan surat agar keselamatan Hendri dijamin.

Baca: Pertemuan di Kertanegara Buka Peluang Duetkan Prabowo Subianto-AHY

"Saya bilang saya akan buat surat agar kamu dijaga keamanannya. Karena dia ini saksi mahkota karena sebagai Staf Khusus Gubernur," kata Razman.

Ia mengatakan bahwa kliennya menerima sejumlah uang lewat transfer sebelum hari raya Idul Fitri 2018 dari salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan