Pilpres 2019
Politikus PDIP: JK Ideal Jadi Cawapres Tapi Jangan Tabrak Konstitusi
"Kesepakatan bangsa yang dituangkan dalam konstitusi ini juga harus kita hormati," ujar Basarah.
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah menilai Wakil presiden Jusuf Kalla sebagai sosok yang ideal untuk mendampingi Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilu Presiden 2019.
Namun, menurut Basarah, PDIP memegang teguh prinsip empat pilar berbangsa dan bernegara salah satunya prinsip konstitusionalitas.
Baca: Aksi Cabul Ayah Tiri Terbongkar Seusai Ibu Korban Baca Pesan di Seluler
Sehingga, ketika UUD telah mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua termin atau dua periode tentu harus dihormati.
"Kesepakatan bangsa yang dituangkan dalam konstitusi ini juga harus kita hormati," ujar Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (24/7/2018).
Menurut Basarah meskipun kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak otomotis Jusuf Kalla menjadi Cawapres Jokowi.
Baca: Into-Ajis Temukan Ular Piton 7 Meter Jelang Malam Tiba, Temuan Pertama di Puuwanggudu
Perlu ada kesepakatan dari para Ketua Umum Partai Politik pengusung bila politisi senior Golkar tersebut ingin kembali mendampingi Jokowi.
Menurutnya menentukan cawapres Jokowi berbeda dengan menentukan menteri.
"Karena yang mendaftarkan Capres dan Cawapres itu adalah tanda tangan para Ketua Umum dan Sekjen partai politik, maka butuh kesepakatan ketua umum atau pimpinan partai politik masing-masing pengusungnya," katanya.
Baca: Persija Jakarta Dapatkan Jasa Gelandang Menyerang Asal Brasil
Karena itu, menurut Basarah terkait polemik boleh tidaknya Jusuf Kalla mendampingi Jokowi dalam Pemilu Presiden 2019, sebaiknya menunggu hasil uji materi di MK.
Bila memaksakan maju sebagai cawapres tanpa ada putusan uji materi tersebut maka akan menabrak undang-undang.
"Maka kita serahkan pada MK bagaimana nanti keputusan hukum yang diambil untuk menentukan konstitusional dan tidak konstitusionalnya pasal 169 huruf n itu," katanya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Perindo. Pengajuan sebagai pihak terkait tersebut menguatkan dugaan akan majunya Kalla sebagai Cawapres Jokowi.
Kalla saat ini terbentur undang-undang bila kembali maju sebagai Cawapres karena telah dua kali menjabat sebagai wakil presiden.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/wakil-sekjen-pdip-ahmad-basarah_20180128_151120.jpg)