Kamis, 16 April 2026

Pilpres 2019

Pengamat: Uji Materi Jabatan Cawapres, Desakan dari Lingkaran JK

wacana majunya Kalla sebagai Cawapres kental dengan kepentingan pihak di lingkaran Jusuf Kalla yang berharap dapat pengaruh

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajuan Wakil Presiden Jusuf Kalla ( JK) sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, semakin memperkuat dugaan akan majunya kembali Kalla dalam Pemilihan Presiden 2019.

Pengamat politik dari The Indonesian Institute Fadel Basrianto mengatakan wacana majunya Kalla sebagai Cawapres kental dengan kepentingan pihak di lingkaran Jusuf Kalla yang berharap dapat pengaruh kekuasaan.

“Saya kira mereka akan kena dampaknya. Tidak ada lagi yang melindungi mereka dan mereka akan kesulitan mengakses sumber kekuasaan negara. Makanya mereka mendorong JK untuk maju lagi,” kata Fadel saat dihubungi Tribunnews, Rabu, (25/7/2018).

Fadel mengatakan majunya kembali Kalla dalam Pilpres jelas melanggar konstitusi. Sudah jelas dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Ada dua pilihan bagi Kalla saat ini, yakni lepas dari politik praktis, atau kalaupun maju harus sebagai calon presiden bukan cawapres.

"Pilihan terbaik untuk pak JK jangan sampai melanggar konstitusi yang sudah ada," katanya.

Menurut Fadel sebaiknya semua pihak memahami keinginan Kalla yang ingin berhenti dari politik praktis. Kalla dalam beberapa kesempatan ingin pensiun dari dunia politik dan menghabiskan waktu bersama keluarga.

Menurutnya sangat janggal bila Kalla berulang kali menyatakan ingin istirahat namun ada pihak yang menguji materi UU Pemilu tentang masa jabatan presiden-wakil presiden.

“Saya kira ini strategi dari lingkaran JK untuk meneguhkan tingkat pengaruhnya,” ujar Fadel.

Fadel menyarankan agar Kalla lebih baik istirahat dari pangung politik dan mengambil peran sebagai guru bangsa atau negarawan, seperti yang dilakukan oleh Presiden ke 3 RI, B.J Habibie.

"Pak JK cukup bagus sebagai negarawan yang menjadi penengah dalam berbagai konflik. Pak JK lebih baik mengindahkan desakan maju sebagai Cawapres," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved