Kamis, 13 November 2025

Pemilu 2019

Perbaikan Berkas Bakal Calon Legislatif Partai Hanura Ditolak KPU

KPU RI sedang memverifikasi berkas hasil perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Glerry
Hasyim Asyari 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI sedang memverifikasi berkas hasil perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari proses verifikasi itu, diketahui berkas perbaikan bacaleg DPR RI dari Partai Hanura hanya 9 orang dari 575 bacaleg yang memenuhi syarat (MS).

"Berdasarkan penelitian dokumen form pencalonan Partai Hanura (form B1), untuk dokumen perbaikan kami nyatakan TMS. Karena dokumen pencalonan TMS, maka dokumen calonnya tidak kita periksa," ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari, Kamis (2/8/2018).

Baca: OSO: Suruh MK Baca Kembali, Nanti Saya Muat Di Koran

Akibatnya, perbaikan tersebut dicoret dan tidak bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Padahal, dokumen perbaikan atas form pencalonan itu merupakan hal krusial.

Dalam dokumen itu, ada nama bakal caleg dan daftar bakal caleg.

Baca: Novel Baswedan Berharap Presiden Jokowi Ingat dengan Tweetnya Soal Kasus Teror Air Keras

"Maka setelah (dokumen perbaikan,-red) dinyatakan TMS, maka dokumen yang digunakan sebagai dasar penentuan daftar calon sementara (DCS,-red) bakal caleg DPR Hanura adalah dokumen yang diserahkan dalam pendaftaran pada 17 Juli," ungkap Hasyim.

Mengenai status TMS ini, dia mengaku, sudah menyampaikan kepada Partai Hanura pada Rabu malam.

Adapun persoalan yang menyebabkan status TMS adalah sejumlah detail informasi yang dibutuhkan dalam form B1.

Baca: Soal Pernyataan Ketua Umum Hanura Tentang MK, Wiranto: Itu Urusannya Pak OSO Bukan Urursan Saya

Dia mencontohkan, ada penambahan calon, namun tak ada foto, alamat calon kosong semua.
Melihat itu saja, kata dia, sudah bisa diketahui dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat.

"Kalau TMS ya berarti dokumen calonnya tak perlu diperiksa," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif tingkat DPR RI yang diserahkan perwakilan 16 partai politik peserta Pemilu 2019.

Lembaga penyelenggara Pemilu itu menerima berkas perbaikan bacaleg sampai Rabu (1/8/2018) pukul 00.00 WIB.

Setelah menerima berkas perbaikan bacaleg, KPU RI akan melakukan pengecekan untuk masing-masing parpol apakah sudah memenuhi persyaratan 575 calon untuk 80 daerah pemilihan.

Lalu, tim-tim kecil di KPU RI akan membuat janji dengan perwakilan masing-masing parpol untuk memeriksa atau meneliti keabsahan dari dokumen tersebut. Adapun alokasi waktu untuk melakukan itu mulai dari tanggal 1-7 Agustus mendatang.

Nantinya, kata dia, KPU bersama perwakilan parpol akan memeriksa keabsahan dari berkas kelengkapan bacaleg. Setelah masa pemeriksaan selesai, secara internal KPU akan memeriksa berdasarkan hasil penelitian bersama.

Sampai saat ini, KPU RI belum menentukan kapan waktu penetapan DCS. KPU hanya mempunyai waktu mulai dari 8-12 Agustus untuk menyusun DCS. Setelah DCS ditetapkan, pihaknya akan mempublikasikan kepada masyarakat.

Selama tahapan pendaftaran dan penelitian bacaleg, KPU RI berpedoman kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Dia menegaskan, apabila terdapat bacaleg tidak memenuhi ketentuan maka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Proses perbaikan berkas telah berlangsung sejak 22 Juli 2018. KPU menyerahkan berkas bacaleg kepada parpol yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) serta Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dilakukan perbaikan atau penggantian.

Setelah menerima berkas perbaikan bacaleg parpol, KPU segera melaksanakan serangkaian tahapan dimulai dengan verifikasi berkas hasil perbaikan 1-7 Agustus 2018, menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) 8-12 Agustus 2018, mengumumkannya dan melihat persentase perempuan 12-14 Agustus 2018 serta meminta tanggapan masyarakat 12-21 Agustus 2018.

Apabila didapati ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, maka KPU meminta klarifikasi kepada partai politik tersebut 22-28 Agustus 2018 dan memberi ruang kepada partai politik untuk menyampaikan klarifikasinya 29-31 Agustus 2018.

Selanjutnya untuk pemberitahuan pengganti DCS berlangsung 1-3 September 2018, pengajuan penggantian bakal calon 4-10 September dan verifikasi pengganti DCS 11-13 September 2018.

Tahap akhir penyusunan DCT baru berlangsung pada 14-20 September 2018, ditetapkan 20 September dan DCT diumumkan ke masyarakat 21-23 September 2018.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved