Sabtu, 6 September 2025

Terdakwa BLBI Syafrudin Siap Dengarkan Putusan Majelis Hakim

Syafruddin sendiri sudah hadir di ruang sidang menggunakan kemeja batik lengan panjang. Dia tampak tenang menunggu putusan hakim

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Sekretaris Kabinet Bambang Kesowo memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi BLBI dengan terdakwa Syafrudin Arsyad Temenggung, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/8/2018). Dalam persidangan tersebut Bambang mengungkapkan keputusan sidang kabinet yang dipimpin Presiden Megawati ketika itu dan terkait penghapusan bukuan utang petani tambak Dipasena lebih kepada pertimbangan faktor keamanan berupa kerusuhan sosial, bukan terkait dengan penyelesaian kewajiban BLBI pemilik Bank BDNI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dia dinilai terbukti merupakan pelaku aktif dan melakukan peran yang besar dalam pelaksanaan kejahatan, pelaksanaan kejahatan menunjukkan adanya derajat keahlian dan perencanaan terlebih dulu.

‎Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun‎ 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Baca: Fadli Bilang Wajar Demokrat TidakTanda Tangan Deklarasi Kampanye Damai

Syafruddin dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Dia diduga terlibat dalam kasus penerbitan SKL BLBI bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan) kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim selaku pemegang saham BDNI pada 2004.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan