Terdakwa BLBI Syafrudin Siap Dengarkan Putusan Majelis Hakim
Syafruddin sendiri sudah hadir di ruang sidang menggunakan kemeja batik lengan panjang. Dia tampak tenang menunggu putusan hakim
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Dia dinilai terbukti merupakan pelaku aktif dan melakukan peran yang besar dalam pelaksanaan kejahatan, pelaksanaan kejahatan menunjukkan adanya derajat keahlian dan perencanaan terlebih dulu.
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca: Fadli Bilang Wajar Demokrat TidakTanda Tangan Deklarasi Kampanye Damai
Syafruddin dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Dia diduga terlibat dalam kasus penerbitan SKL BLBI bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan) kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim selaku pemegang saham BDNI pada 2004.