Periksa 12 Saksi, KPK Dalami Aliran Dana kepada Bupati Malang
Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan dua perkara tindak pidana korupsi pada 10 November lalu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus mendalami adanya aliran dana terhadap Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna.
"KPK terus mendalami proyek yang terkait dan dugaan penerimaan uang suap ataupun gratifikasi terhadap tersangka RK (Rendra Kresna)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Hal itu dilakukan dengan cara memeriksa 12 saksi di Polres Kota Malang.
"Hari ini, 28 November 2018 penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 saksi lainnya di Polres Malang Kota," kata Febri.
Baca: Cek Namamu Sekarang, BKN Umumkan Hasil Verval SKD CPNS 2018 yang Lanjut Ke Tahap SKB
Ke-12 saksi itu antara lain:
1. Irianto, PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (Kepala Bidang Pembangunan dan Peningkatan)
2. Iwan Kurniawan, Direktur PT Anugerah Citra Abadi
3. Rizka Ayu Novita Sari, Staf Administrasi dan Keuangan PT Anugrah Citra Abadi
4. Heri Soejadi, Kabid Fasilitas
5. Siti Munawati, Staf Bina Marga
6. Sabarudin Budiharto, Kabid Bina Teknik Dinas Bina Marga
7. Dewi Setyaningtyas, Koordinator Bidang Pembangunan atau Peningkatan
8. Suharjito, wiraswasta
9. Soegijono, Direktur CV Usaha Mandiri
10. Sumarsito, Karyawan Swasta
11. Chairul Anam, Direktur PD JASAYASA
12. dr. R.A. Ratih Maharani, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang
Baca: Rudapaksa Putri Kandung Selama 14 Tahun, Pelaku Lakukan Ini Demi Muluskan Aksinya
Selain itu, ujar Febri, KPK pada Senin, 26 November 2018 dan Selasa, 27 November 2018 telah memeriksa 24 saksi untuk Rendra Kresna.
Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan dua perkara tindak pidana korupsi pada 10 November lalu.
Bersama-sama dengan seorang swasta bernama Ali Murtopo, Rendra Kresna diduga melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.
Baca: Jokowi Kebut Pembangunan Infrastruktur, Fadli Bilang Itu Hanya Pencitraan
Bupati Malang tersebut diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo sekitar Rp3,45 miliar terkait dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melakukan pertemuan membahas dana kampanye untuk pencalonan Rendra Kresna sebagai Bupati Malang periode 2010-2015.
Pertemuan tersebut juga dilakukan dengan tim pemenangan Rendra.
Baca: Reino Barack Membuka Hubungan Asmara, Syahrini: Naif Bila Aku Tak Mencintaimu
Setelah menjabat sebagai Bupati Malang, dilakukan proses pengumpulan dana fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang pada saat itu mendapatkan Dana Alokasi Khusus di bidang pendidikan, dari 2010 sampai dengan 2013 untuk proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.
Selain itu, Rendra Kresna diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat Pilkada tahun 2010 berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bupati-malang-nonaktif-rendra-kresna_20181016_111344.jpg)