Periksa 12 Saksi, KPK Dalami Aliran Dana kepada Bupati Malang
Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan dua perkara tindak pidana korupsi pada 10 November lalu.
Dalam perkara dugaan menerima gratifikasi, KPK kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Rendra Kresna yang diduga menerima gratifikasi Rp3,55 miliar dan Eryk Armando Talla dari pihak swasta.
Atas perbuatan menerima gratifikasi Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk dugaan suap Rendra Kresna dan Ali Murtopo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bupati-malang-nonaktif-rendra-kresna_20181016_111344.jpg)