Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Masih Hirup Udara Bebas Meski Sudah Berstatus Tersangka KPK
Namun pria yang mengenakan batik cokelat itu masih menghirup udara bebas meskipun sudah berstatus tersangka.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan setidak-tidaknya Rp3,6 miliar.
Kerugian setidak-tidaknya Rp3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima AY (Andririni Yaktiningsasi) dari dua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima.
KPK menyangka Djoko Saputro dan Andririni Yaktiningsasi melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.