Mahfud MD Nilai KPU Tak Melanggar Hukum: Pemaparan Visi Lebih Dulu atau Langsung Debat Tidak Masalah
Mahfud MD menilai KPU tidak melanggar hukum. Ia juga menilai tidak ada yang salah dari apa yang dilakukan KPU.
Editor:
Rohmana Kurniandari
TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberikan pernyataannya di akhir acara Indonesia Lawyers Club dengan tema Menguji Netralitas KPU, Selasa (8/1/2019).
Setelah menyimak perdebatan panjang dari sejumlah bintang tamu yang hadir, tiba saatnya Mahfud menyampaikan pendapatnya langsung dari Yogyakarta.
Awalnya, Mahfud mengaku lelah mendengarkan perdebatan yang seakan tak ada ujungnya.
Ia lantas menyinggung perihal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilu 2019.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh KPU sama sekali tidak melanggar hukum.
"Artinya tidak ada yang bisa disalahkan dari apa yang dilakukan KPU. KPU mau memberi waktu untuk pemaparan visi lebih dulu tidak salah, langsung debat juga tidak salah," ujar Mahfud.
Mahfud juga menyampaikan bahwa hal itu tidak tertuang dalam Undang-undang.
KPU pun berhak melakukan apa pun tanpa menunggu kesepakatan dari kedua pasangan calon.
"Karena di dalam Undang-undang dikatakan ya ada debat, mau ada visi atau tidak itu sama benarnya. Sebenarnya tidak perlu kesepakatan dari paslon 1 atau paslon 2, itu urusan KPU, terserah saja," imbuhnya.
Menanggapi soal dibatalkannya sosialisasi visi misi, Mahfud menilai hal itu tidaklah salah.