Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Ahmad Dhani

Penjelasan Ditjen PAS Soal Lieus Sungkharisma Tidak Bisa Jenguk Ahmad Dhani pada Hari Minggu

Jadwal kunjungan terhadap tahanan di Lembaga Pemasyarakatan hanya bisa dilakukan pada hari kerja, Senin hingga Jumat.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jadwal kunjungan terhadap tahanan di Lembaga Pemasyarakatan hanya bisa dilakukan pada hari kerja, Senin hingga Jumat.

Aturan dan jadwal tersebut pun sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan keluarga.

“Jadwal kunjungan tahanan adalah di hari kerja, Senin–Jumat. Sabtu dan Minggu tidak ada jadwal kunjungan,” kata Oga Gioffani, Kepala Rutan Cipinag, Minggu (3/2/2019) sesuai keterangan yang diterima.

Menurutnya pengumuman soal peraturan kunjungan, jadwal, alur serta apa saja yang dilarang dibawa ke dalam rutan sudah ditempel di depan Rutan.

Baca: Video Sandiaga Uno Nyanyi dan Petikkan Gitar Lagu Hadapi dengan Senyuman untuk Ahmad Dhani

“Ini dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah untuk mengakses informasi dan tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya," ujar Oga.

Oga mencontohkan peristiwa yang terjadi, Minggu (3/2/2019), saat Lieus Sungkharisma dan Jaya Suprana Ingin mengunjungi Ahmad Dhani.

"Walaupun mereka telah mengantongi surat ijin dari pihak kejaksaan, kami tidak bisa berikan ijin berkunjung karena hari Minggu bukan termasuk jadwal berkunjung Tahanan," katanya.

Baca: Tangisan Dul Jaelani dan Al Ghazali di Konser Reuni Dewa 19, Ingat Ahmad Dhani

Anas Saiful Ilham, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran, menyebutkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 20 ayat 1, menyebut Izin kunjungan bagi penasehat hukum, keluarga dan lain-lainnya diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

“Sedangkan pada ayat 2 menyebutkan bahwa pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan dan persyaratan lainnya, ditetapkan oleh Kepala Rutan,” kata Anas.

Ia pun menerangkan berdasarkan Pasal 21 pada peraturan tersebut menetapkan bahwa tanggung jawab yuridis atas tahanan ada pada pejabat yang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan, tanggung jawab secara fisik atas tahanan ada pada Kepala Rutan.

Baca: Jokowi Akui Peran Penting Penyuluh Pertanian

“Pejabat yang bertanggung jawab secara juridis adalah pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atasa tahanan, yaitu penyidik, penuntut umum atau hakim,” jelasnya.

Ia menambahkan aturan kunjungan tersebut pun diatur berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal PAS No. PAS-320.PK.01.04.01 Tahun 2016 tentang kunjungan pada hari minggu.

“Namun memang kunjungan ini hanya berlaku untuk anak–anak yang ingin mengunjungi orangtuanya di lapas/rutan, dan diberlakukan satu kali setiap bulannya,” ujar Anas.

Sebelumnya beredar video amatir yang memperlihatkan tokoh Tionghoa Lieus Sungkharisma dan Jaya Suprana melakukan protes keras terhadap sejumlah penjaga rumah tahanan (Rutan) Cipinang.

Alasannya mereka tidak diperkenankan petugas saat akan menjenguk musisi sekaligus politikus partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan