Rabu, 5 November 2025

Ketua DPRD Jambi Berhujan-hujan Usai Diperiksa KPK

Hujan mengguyur Gedung Merah Putih KPK, Jakarta ketika Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston merampungkan pemeriksaannya, Kamis (21/2/2019).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (21/2/2019). 

"Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang 'ketok palu', menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400juta, hingga Rp700juta untuk setiap fraksi, atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Dalam hal ini, anggota DPRD Jambi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.‎

Sedangkan pihak swasta, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved