Pengaturan Skor
Prestasi Satgas Dinilai Bisa Teroreng Jika Tak Serius Usut Kasus Pengaturan Skor
Hal itu bisa mencoreng nama Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola yang sudah terlanjur kinclong karena prestasinya.
Editor:
Hasanudin Aco
Pemeriksaan ketiga ini berlangsung empat jam atau lebih cepat dibanding dua kali pemeriksaan sebelumnya yang berlangsung selama 20 jam. Namun, Jokdri tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono berdalih, salah satu alasan polisi tidak menahan Jokdri karena ancaman hukumannya tidak sampai 5 tahun penjara.
"Karena ancaman hukumannya hanya dua tahun penjara, jadi belum ada penahahan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Jokdri merupakan tersangka aktor intelektual perusakan barang bukti kasus pengaturan skor di Kantor Komdis PSSI, Jakarta, Jumat (1/1/2019).
Jokdri dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum.
Hal itu dimuat dalam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP.