Jubir BPN, Dahnil Anzar: Ada Kode Capres Tertentu di Ribuan Amplop Berisi Uang di OTT KPK
Uang itu diduga terkait pencalonan Bowo Sidik Pangarso sebagai anggota DPR di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.
Editor:
Choirul Arifin
Dalam kasus ini, Bowo Sidik Pangarso diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metrik ton.
Diduga Bowo Sidik Pangarso telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss. Penyerahan uang disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp 221 juta dan USD85.130.
Tidak hanya Bowo Sidik Pangarso, KPK juga menetapkan Asty Winasti selaku Marketing Manager PT HTK dan Indung sebagai unsur swasta.
Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka bersama Indung selaku pihak swasta penerima suap. Indung diduga KPK sebagai perantara suap untuk Budi. Sedangkan Asty ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Atas perbuatannya, Bowo Sidik Pangarso dan Indung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Asty Winasti dijerat pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.