Kasus Ratna Sarumpaet
Kesaksian Tompi di Sidang Ratna Sarumpaet: Ungkap Awal Kecurigaan hingga Analisanya soal Wajah Lebam
Sidang kasus berita hoaks Ratna Sarumpaet kemabli digelar hari ini, Selasa (23/4/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis:
Natalia Bulan Retno Palupi
Editor:
Daryono
Ratna Sarumpaet pun membenarkan kesaksian Tompi.
Bahkan ia juga mengaku bahwa Tompilah yang menyadarkannya untuk berhenti berbohong.
"Saya tidak tahu kenapa saudara Tompi ini ada di sini ya. Karena sebenarnya dialah yang menyelamatkan dan menyadarkan saya untuk berhenti berbohong," ujar Ratna dalam persidangan.
Baca: Hidayat Nur Wahid: Pemilu 2019 Terburuk Sejak Reformasi
Baca: PKB Sepakat Saran Wapres Jusuf Kalla Soal Evaluasi Pemilu
Dalam kasus itu, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Tribunnews.com/Kompas.com/Natalia Bulan R P)