Pemilu 2019
Perludem Tolak Perbaikan Pemilu Dengan Cara Kembali Ke Desain Pemilu 2014, 2009 Dan 2004
Belum lagi ditambah beban untuk melakukan pengadministrasian hasil pemilu dalam berbagai jenis formulir yang banyak jumlahnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemilu serentak lima surat suara memang menyimpan kompleksitas dan membutuhkan tenaga ekstra dalam menjalankannya.
Bagaimana tidak, dalam proses penghitungan suara di TPS saja, anggota KPPS memerlukan waktu sampai dengan lewat tengah malam untuk menyelesaikan penghitungan lima surat suara.
Belum lagi ditambah beban untuk melakukan pengadministrasian hasil pemilu dalam berbagai jenis formulir yang banyak jumlahnya untuk lima jenis pemilu yang diselenggarakan.
Namun, pertanyaanya apakah pemisahan kembali pemilu presiden dan wakil presiden dengan pemilu legislatif menjadi salah satu jalan keluar?
Direktur Eksekutif Tim Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyayangkan jika rekomendasi perbaikan pemilu adalah memisahkan pemilu serentak untuk kembali ke desain pemilu terpisah seperti 2014, 2009, dan 2004.
"Perludem menyayangkan jika rekomendasi perbaikan pemilu adalah memisahkan pemilu serentak untuk kembali ke desain pemilu terpisah," ujar Titi Anggraini kepada Tribunnews.com, Selasa (23/4/2019).
Baca: Ruhut Sitompul: Saya Yakin Prabowo dan Luhut Bertemu
Memang kata dia, desain tiga pemilu ini pun pada dasarnya cenderung sulit dikelola. Beban berat dari jabatan politik yang dipilih serta kompleksitasnya juga jadi sebab meninggalnya petugas pada pemilu-pemilu legislatif sebelumnya, meski tak sebanyak Pemilu 2019.
Dalam tataran mayor, ia menjelaskan, sifat Pemilu Indonesia yang sangat sulit dikelola karena dua hal. Pertama, menyatukan pemilu DPR dan DPRD Provinsi juga DPRD Kabupaten/Kota pada waktu yang bersamaan.
Kedua, manajemen teknis kepemiluan seperti surat suara yang besar dan banyak, serta distribusinya yang di lapangan mengalami kendala keterlambatan atau kekurangan jumlah.
Sejak 2012, Perludem, bersama dengan koalisi masyarakat sipil, serta beberapa lembaga pernah mengusulkan untuk menyerentakan pemilu menjadi dua bagian.
Yakni pertama, pemilu serentak nasional, yang menyelenggarakan pemilu presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD.
Kedua, pemilu serentak lokal, yang menyelenggarakan pilkada dan DPRD.
Baca: Maruf Amin: Pemilu 2019 Perlu Dievaluasi
Selain mampu mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu, menurut dia, kehadiran pemilu serentak dengan desain nasional dan lokal sebagai cara memperbaiki sistem pemerintahan presidensial Indonesia.
Dari pengalaman sejumlah negara Amerika Selatan dan teori ilmu politik, imbuh dia, pemilu serentak (concurrent election) bisa memperbaiki negara presidensial multipartai seperti Indonesia.
Tanpa harus mengamandemen konstitusi dan banyak undang-undang politik, pemilu serentak bisa menghasilkan partai politik/koalisi mayoritas dan sistem kepartaian multipartai moderat (kurang dari 5 partai politik efektif) di parlemen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tps-di-lokasi-banjir-petugas-angkut-kotak-suara-pakai-perahu_20190418_205240.jpg)