Pemilu 2019
Perludem Tolak Perbaikan Pemilu Dengan Cara Kembali Ke Desain Pemilu 2014, 2009 Dan 2004
Belum lagi ditambah beban untuk melakukan pengadministrasian hasil pemilu dalam berbagai jenis formulir yang banyak jumlahnya
Putusan MK saat itu adalah menerima pemilu serentak. Sayangnya, pemilu serentak di desain oleh pembentuk UU dengan 5 jenis pemilu sekaligus.
"Dalam pandangan Perludem, Pemilu lima surat suara ini lebih tepat dipandang sebagai pemilu borongan, ketimbang pemilu serentak. Memborong lima pemilu sekaligus dalam satu waktu yang sama," tegasnya.
Senada, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) melakukan evaluasi pelaksanaan Pemilu serentak 2019.
Evaluasi dilakukan dengan dasar riset pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pemilu 2014. Dari evaluasi tersebut, muncul rekomendasi pemilu serentak dua jenis.
Baca: Pengerahan Brimob ke Jakarta, Antisipasi People Power
"Salah satu rekomendasinya adalah pemilu serentak dua jenis, yaitu Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Daerah," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulis, Selasa (23/4/2019).
Hasyim mengatakan, Pemilu Serentak Nasional digelar untuk memilih pejabat tingkat nasional melalui Pilpres, Pemilu DPR dan DPD.
Sedangkan Pemilu Serentak Daerah dilakukan untuk memilih pejabat tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota, melalui Pilkada Gubernur dan Bupati/Walikota serta Pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Keduanya diselenggarakan dalam kerengka waktu 5 tahunan.
"Misalnya Pemilu Nasional 2019, dalam 2,5 tahun berikutnya atau 2022 Pemilu Daerah," ujar Hasyim.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tps-di-lokasi-banjir-petugas-angkut-kotak-suara-pakai-perahu_20190418_205240.jpg)